
<p><strong>PengusahaMuslim.com</strong> – Akhir-akhir ini muncul aturan untu  melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berwira usaha atau berbisnis,  tentunya hal ini sedikit menganggu pikiran bagi sebagian PNS. Apalagi  mereka PNS yang berpenghasilan rendah dan sangat timpang dengan  kebutuhan keluarga mereka.</p>
<p>Aturan ini sebenarnya telah lama  dibekukan, akan tetapi akhir-akhir ini wacana tersebut kembali  dimunculkan sebagai respon terhadap pemberantasan korupsi dan  produktivitas kerja di kalangan PNS yang dinilai kurang.</p>
<p>Menurut  pandangan syariat, bagaimana status penghasilan PNS yang berwira usaha.  Apakah halal ataukah haram? Pembahasan selengkapnya sebagai berikut.</p>
<p>Pada  dasarnya boleh saja bagi PNS ataupun karyawan swasta untuk memiliki  pekerjaan sampingan disamping pekerjaan pokoknya. Majikan tidak boleh  melarang karyawannya untuk memiliki pekerjaan sampingan selama karyawan  tersebut bisa tetap bekerja dengan baik dalam pekerjaan pokoknya.<br>Syaikh  Abdullah bin Jibrin pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut,  “Bolehkan seorang pegawai memiliki pekerjaan sampingan yang dijalankan  pada hari libur atau di malam hari setelah pekerjaan pokoknya selesai?”</p>
<p>Jawaban  beliau, “Seorang pegawai atau karyawan boleh memiliki pekerjaan  sampingan yang dijalankan di malam hari, sore hari atau pada hari libur,  dengan syarat pekerjaan sampingan tersebut tidak membuat badannya  terlalu kecapekan sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana semestinya  atau pekerjaan sampingan tersebut menyebabkan dia bosan dengan pekerjaan  pokoknya sehingga produktivitas kerjanya menurun.<br>Selama tidak ada  hal di atas, boleh bagi karyawan untuk bekerja dan upah yang dia terima  karena pekerjaan sampingan tersebut halal baginya. Majikan tidak boleh  melarang karyawannya memiliki pekerjaan sampingan.</p>
<p>Demikian pula  seorang PNS, tidak boleh dilarang untuk memiliki pekerjaan sampingan  yang dia kerjakan di rumah dalam bidang pekerjaan yang dia kuasai dan  upah yang dia dapatkan karena pekerjaan sampingan tersebut adalah haknya  karena upah tersebut dia dapatkan dengan jerih payahnya.” <strong>(Fatawa Ulama  al Balad al Haram, Hal. 377, terbitan Dar Ibnul Haitsam Mesir)</strong>.</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://pengusahamuslim.com/">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah                di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat                memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi,      bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis      lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah                 mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota      yang      akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply      email    tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan  Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 