
<p><strong>Hadits-hadits tentang khitan untuk anak perempuan </strong></p>
<p>Terdapat beberapa hadits berkaitan dengan khitan untuk anak perempuan, namun hadits-hadits ini diperselisihkan oleh para ulama ahli hadits tentang status keshahihannya.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>berkata kepada Ummu ‘Athiyah,</p>
<p style="text-align: right;">إذا خفضت فأشمي و لا تنهكي فإنه أسرى للوجه و أحظى عند الزوج</p>
<p><em>“Jika Engkau berkhitan, <strong>maka potonglah sedikit, jangan dipotong sampai habis.</strong> Karena hal ini lebih menyegarkan wajah dan lebih menyenangkan bagi sang suami.” </em></p>
<p>Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi (5/327) dan di dalam sanadnya terdapat Zaidah bin Abi Raqad. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menilai hadits ini munkar, namun dinilai shahih oleh Al-Albani dalam <em>Silsilah Ash-shahihah </em>(hadits no. 722).</p>
<p>Juga diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah <em>radhiyallahu ‘anha, </em>bahwa terdapat seorang wanita yang berprofesi sebagai juru khitan perempuan. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda kepadanya,</p>
<p style="text-align: right;">لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ</p>
<p><em>“(Jika Engkau mengkhitan), <strong>jangan dihabiskan.</strong> Karena hal itu lebih menyenangkan untuk perempuan, dan lebih dicintai suami.” </em></p>
<p>Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5271) dan dinilai shahih oleh Al-Albani.</p>
<p>Dalam hadits yang lain, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: right;">الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ، مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ</p>
<p><em>“</em><em>Khitan itu adalah sunnah bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi perempuan.” </em></p>
<p>Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 20719), dinilai dha’if oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dan demikian juga Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam <em>tahqiq </em>beliau untuk <em>Musnad Ahmad </em>(34/319) menilai bahwa hadits ini dha’if.</p>
<p><strong>Bagian yang dikhitan pada perempuan</strong></p>
<p>Pada seri sebelumnya, kita jelaskan bahwa pendapat terkuat tentang hukum khitan pada wanita adalah sunnah (dianjurkan). Jika demikian, lalu bagian mana yang dikhitan pada kemaluan perempuan?</p>
<p>Para ulama menjelaskan bahwa bagian yang dipotong adalah <em>“clitoral hood”, </em>yang merupakan kulit pembungkus klitoris. Istilah lain dalam anatomi kedokteran adalah <em>“preputium clitoridis” </em>atau <em>“clitoral prepuce”. </em>Hendaknya yang melakukan khitan pada perempuan ini adalah seorang dokter profesional, sehingga tidak memotong <em>clitoral hood </em>secara berlebihan, atau bahkan sampai memotong <em>“glans clitoris” </em>(batang klitoris) <strong>[1]</strong>. Hal ini sebagaimana petunjuk Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah <em>radhiyallahu ‘anha </em>di atas.</p>
<p>Harapan kami, semoga semakin banyak dokter dan tenaga kesehatan yang khusus mempelajari masalah khitan pada perempuan ini, sehingga khitan tersebut dilakukan secara hati-hati dan profesional dan tidak merugikan (membahayakan) perempuan yang dikhitan. Dengan hal ini, semoga turut menjadi andil dalam menjaga salah satu ajaran (sunnah) Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu Ta’ala a’lam.</em></p>
<p>***</p>
<p>Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 3 Shofar 1439/22 Oktober 2017</p>
<p><strong>Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Catatan kaki:</strong></p>
<p><strong>[1] </strong>Pembahasan lebih lengkap mengenai hal ini, silakan dibaca tulisan saudara kami, <strong>Ustadz dr. Raehanul Bahraen</strong> di tautan berikut ini:</p>
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="L8TZ29calI"><p><a href="https://muslimafiyah.com/bagian-apa-yang-disunat-pada-khitan-wanita.html">Bagian Apa Yang Disunat Pada Khitan Wanita?</a></p></blockquote>
<p><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" src="https://muslimafiyah.com/bagian-apa-yang-disunat-pada-khitan-wanita.html/embed#?secret=L8TZ29calI" data-secret="L8TZ29calI" width="500" height="282" title="“Bagian Apa Yang Disunat Pada Khitan Wanita?” — MuslimAfiyah" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe></p>
<p> </p>
<p>Artikel Muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 