
<p>Pakaian putih adalah pakaian yang terbaik, sampai-sampai dikatakan dalam sabda Nabi bahwa pakaian tersebut yang lebih baik dan lebih bersih. Karena memang seseorang yang mengenakan pakaian ini terlihat lebih indah dan bersih, juga si pengguna akan senantiasa menjaga bajunya agar tidak terkena kotoran.      <!--more-->  </p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Perintah Memakai Pakaian Putih</span></strong></p>
<p>Dalil yang menunjukkan hal ini adalah beberapa hadits berikut,</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ</span></span></p>
<p>“<em>Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula</em>” (HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5325. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini <em>hasan</em>).</p>
<p>Dalam lafazh An Nasai disebutkan pula,</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL"><span style="color: #800000;"><span style="font-size: 14pt;">الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ</span></span></p>
<p>“<em>Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu lebih bersih dan lebih baik. Dan kafanilah pula mayit dengan kain putih.</em>” (HR. An Nasai no. 5324, hadits <em>shahih</em>).</p>
<p>Begitu pula Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>memberi teladan memakai pakaian putih. Dalam hadits Abu Dzar <em>radhiyallahu ‘anhu </em>disebutkan,</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">أَتَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَعَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ</span></span></p>
<p>“<em>Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan memakai pakaian putih</em>” (HR. Bukhari no. 5827).</p>
<p>Dalam riwayat Muslim disebutkan, Abu Dzar berkata,</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ نَائِمٌ عَلَيْهِ ثَوْبٌ أَبْيَضُ</span></span></p>
<p>“<em>Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau dalam keadaan tidur dan ketika itu mengenakan baju putih.</em>” (HR. Muslim no. 94).</p>
<p>Perintah memakai pakaian putih di sini dihukumi sunnah, bukan wajib. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam <em>Syarh Bulughil Marom</em>.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Hikmah Memakai Pakaian Putih</span></strong></p>
<p>Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan,</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">لِأَنَّهُ يَظْهَر فِيهَا مِنْ الْوَسَخ مَا لَا يَظْهَر فِي غَيْرهَا فَيُزَال وَكَذَا يُبَالَغ فِي تَنْظِيفهَا مَا لَا يُبَالَغ فِي غَيْرهَا وَلِذَا قَالَ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا أَطْهَر وَأَطْيَب</span></span></p>
<p>“Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.”</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Boleh Pula Memakai Pakaian Selain Putih</span></strong></p>
<p>Anjuran pakaian putih di sini tidak menafikan bolehnya memakai pakaian warna lainnya karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dalam kondisi lainnya pernah memakai pakaian warna lain. Lihat <em>Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom</em> karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 270.</p>
<p>Disebutkan dalam Shahih Al Bukhari, Al Baro’ berkata,</p>
<p style="text-align: center;" dir="RTL"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ</span></span></p>
<p>“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau</em>” (HR. Bukhari no. 5848).</p>
<p><span style="line-height: 1.8;">Baca pula artikel lainnya di <a target="_blank" href="../../undefined/"><span style="color: #3366ff;">Rumaysho.com</span></a>: <a target="_blank" title="Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah" href="hukum-islam/umum/3114-hukum-pria-memakai-pakaian-warna-kuning-dan-merah.html"><span style="color: #0000ff;"><strong>Hukum Pria Memakai Pakaian Warna Kuning dan Merah</strong></span></a>. </span></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Pakaian Putih untuk Pria ataukah Wanita?</span></strong></p>
<p>Guru kami, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan –<em>semoga Allah senantiasa memberkahi umur beliau</em>– mengatakan, “Ketika masih hidup, pakaian putih itu lebih baik bagi pria. Sedangkan ketika jadi mayit, pakaian putih lebih baik pada pria maupun wanita.” Lihat <em>Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom</em>, 3: 31.</p>
<p>Namun Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> berkata bahwa perintah memakai pakaian putih berlaku untuk pria maupun wanita. Karena walau asalnya kata perintah tersebut untuk pria, namun perintah tersebut berlaku pula untuk wanita. Karena hukum asalnya ada kesamaan di antara keduanya sampai ada dalil yang membedakan. Begitu pula jika ada dalil untuk wanita, maka itu pun berlaku untuk pria kecuali jika ada dalil yang membedakan. … Intinya sah-sah saja jika wanita mengenakan pakaian putih akan tetapi dengan syarat tidak sama dengan mode pakaian pria. Karena jika sama modenya, maka itu berarti tasyabbuh. Padahal Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaknat wanita yang bergaya seperti pria.</p>
<p>Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga mengatakan bahwa pakaian putih di sebagian tempat memang sudah jadi kebiasaan. Namun bagi yang berada di Najed (Riyadh Saudi Arabia, sekitarnya), pakaian putih untuk wanita adalah pakaian berhias diri. Oleh karena itu, di Najed wanita tidak diperkenankan mengenakan pakaian putih. Demikian ringkasan dari penjelasan beliau dalam <em>Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom</em>, 5: 434.</p>
<p style="text-align: center;"><em>Hanya Allah yang memberikan taufik ke jalan yang penuh hidayah.</em></p>
<p>—</p>
<p>@ <a href="http://darushsholihin.com/"><span style="color: #0000ff;">Pesantren Darush Sholihin</span></a>, Panggang, Gunungkidul, menjelang Maghrib, 21 Jumadal Ula 1434 H</p>
<p><a href="http://www.rumaysho.com/"><span style="color: #0000ff;">www.rumaysho.com</span></a></p>
<p> </p>
<p>Silakan follow status kami via Twitter <a href="https://twitter.com/RumayshoCom"><span style="color: #ff0000;">@RumayshoCom</span></a>, <a href="http://www.facebook.com/muhammad.tuasikal"><span style="color: #ff0000;">FB Muhammad Abduh Tuasikal</span></a> dan <a href="http://www.facebook.com/rumaysho"><span style="color: #ff0000;">FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat</span></a></p>
 