
<p><strong>Penjelasan Syaikh  Muhammad Ali Farkus:</strong></p>
<p>Ngidam (<em>al-wahmu</em>)  sudah dikenal secara bahasa, yaitu sesuatu yang diinginkan oleh wanita yang  sedang hamil. sebagaimana yang disebutkan al-Jauhari dalam kitab <em>as-Shihah</em> (5:2049), Ibn Atsir dalam <em>an-Nihayah</em> (5:162), dan Ibn Faris dalam <em>Maqayis  al-Lughah</em> (6:93) serta beberapa pakar bahasa lainnya.</p>
<p>Akan tetapi, anggapan yang  banyak tersebar di masyarakat kita saat ini bahwa wanita hamil yang  menginginkan sesuatu, jika tidak dipenuhi keinginannya maka nantinya akan  keluar bentuk tertentu dari badan anak yang dilahirkan sesuai dengan yang  diinginkan ibunya, (atau anak ini akan menjadi anak yang kurang normal, karena  suka mengeluarkan liur). Terkait keyakinan ini, saya belum mengetahui adanya  keterangan apapun dalam syariat tentang hakekat ‘bentuk sesuatu yang keluar  dari badan bayi’ sebagaimana yang disampaikan. demikian pula saya tidak tahu  kebenaran anggapan ini melalui informasi yang sampai kepada saya.</p>
<p>Hanya saja, hal ini terkenal  di kalangan para wanita. apabila kita menerima anggapan ini, bahwa jika tidak  memenuhi keinginan wanita itu akan menimbulkan dampak buruk maka kita wajib  mencegah terjadinya dampak buruk semacam ini, dengan berusaha mewujudkan apa  yang diinginkan wanita hamil. ini dalam rangka mengamalkan kaidah:</p>
<p><em>“Menolak dampak  buruk itu lebih diutamakan dari pada mewujudkan satu kemaslahatan.” </em></p>
<p>Akan tetapi, jika hal ini  tidak memberikan dampat buruk maka tidak boleh kita nyatakan hukumnya wajib  untuk memenuhi keinginan wanita yang ngidam, selain sebatas untuk mewujudkan  rasa kasih sayang antar-suami istri. karena jika hal ini wajib, tentu akan ada  dalil yang menjelaskannya dan tentu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> akan memberikan penjelasan yang jelas karena keterangan semacam ini dibutuhkan  dan termasuk perkara yang tersebar di masyarakat. Sementara segala sesuatu yang  menimbulkan dampak buruk kepada hamba, pasti Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> akan mengingatkannya. Karena beliau adalah orang yang telah  menunaikan amanah dan menyampaikan risalah… (<em>40 Sualan fi Ahkam al-Maulud</em>,  hal. 102 – 103).</p>
<p><strong>Penjelasan Syaikh Munajid </strong></p>
<p><em>Alhamdulillah was shalatu  was salamu ‘ala Rasulillah…</em></p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>,  ‘ngidam’ yang dialami oleh wanita yang sedang hamil, terutama di awal kehamilan  merupakan fenomena yang diakui secara kedokteran, sebagai salah satu dampak  kehamilan…. umumnya wanita yang hamil memiliki tabiat yang aneh di masa awal  kehamilannya. Ada  yang begitu suka dengan suami dan bau suami, dan ada yang sebaliknya, ada yang  suka makan es, bahkan ada yang suka makan arang! Dan kondisi psikologis yang  aneh lainnya, yang tidak mungkin bisa disebutkan semuanya… karena itu,  selayaknya anggota keluarga memperhatikan keadaan orang hamil yang sedang  ngidam, dengan berusaha meminimalisir segala kemungkinan yang akan menimbulkan  masalah yang lebih besar.</p>
<p>Kasus ngidam yang terjadi  pada wanita hamil ini telah membingungkan ahli medis. Ada berbagai macam komentar dan pendapat yang  mereka sampaikan. Mereka kesulitan memahami fenomena semacam ini. Ada sebagian pakar  kedokteran yang mnyebutkan bahwa diantara terapi yang mungkin bisa dilakukan  adalah menghindari terlalu banyak berpikir atau menginginkan sesuatu.</p>
<p>Apapun itu, ngidam adalah  perkara yang hakiki, dan tidak bisa diingkari hal ini terjadi pada kehidupan  wanita hamil, juga tidak dinafikan secara medis. Karena itu, bagi anggota  keluarga hendaknya memberikan penanganan yang sesuai untuk wanita hamil, dengan  catatan, jangan sampai mengizinkan untuk makan makanan yang haram atau yang  membahayakan, seperti arang, rambut. Kemudian bisa diarahkan untuk mengkonsumsi  makanan yang lain, atau diarahkan untuk bisa dekat dengan suaminya dan  anak-anaknya. Karena banyak terjadi perceraian di awal kehamilan, sebabnya  adalah suami tidak memahami kondisi istrinya yang sedang ngidam atau tidak  mampu memberikan penanganan yang sesuai bagi wanita ngidam.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, hal  terbaik yang bisa kami nasehatkan untuk dijadikan terapi kondisi psikologis  bagi wanita ngidam adalah al-Quran. Allah menjadikan al-Quran sebagai petunjuk  dan obat. Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وَنُنَزِّلُ  مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ  الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَاراً</p>
<p><em>“Kami  turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang  beriman”</em> (QS. Al-Isra’: 82)</p>
<p>Syaikh as-Sinqithi  mengatakan:</p>
<p>Firman Allah dalam ayat ini  : [مَا   هُوَ شِفَآءٌ   ]  “menjadi obat”, mencakup semua fungsi obat, baik bagi penyakit hati, seperti  keraguan, kemunafikan, dan yang lainnya, maupun untuk badan, dalam bentuk  ruqyah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang shahih tentang sahabat yang  meruqyah orang yang tersengat binatang berbisa dengan membacakan surat al-Fatihah. (<em>Adhwaul  Bayan</em>, 3: 253)</p>
<p>…</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: <a href="http://www.islamqa.com/ar/ref/108533/%D9%88%D8%AD%D9%85">http://www.islamqa.com/ar/ref/108533/%D9%88%D8%AD%D9%85</a></p>
<p>Beberapa catatan penting  yang bisa kita simpulkan dari dua keterangan di atas:</p>
<ol>
<li>Ngidam bagi wanita hamil bukan hayalan, bukan khurafat, bukan sekedar  sugesti, tapi ada dan terbukti secara kenyataan.</li>
<li>Proses ngidam diakui secara kedokteran sebagai reaksi dari awal  kehamilan. Hanya saja, untuk sementara ini belum ada kesimpulan yang bisa  dijadikan acuan untuk memahami hakekat ngidam.</li>
<li>Islam tidaklah menolak realita. Meskipun tidak terdapat keterangan dari  syariat tentang ngidam, bukan berarti bahwa islam menganggap hal itu tidak ada.  Dengan demikian, meyakini kebenaran dan keberadaan ‘ngidam’ <strong>bukan</strong> keyakinan  khurafat tanpa dasar. Karena itu, meyakini adanya ngidam tidak termasuk  penyimpangan dalam pemahaman.</li>
<li>Mengakaitkan ngidam dengan keinginan jabang bayi atau meyakini adanya  dampak yang timbul ketika ngidam tidak dipenuhi, adalah anggapan yang perlu  dikritisi. Karena kita tidak boleh meyakini sesuatu tanpa dasar. Meyakini  sesuatu tanpa dasar, baik secara syariat, realita, mapun bukti ilmiyah adalah <strong>keyakinan  khurafat</strong> yang terlarang.</li>
<li>Yang lebih penting, hendaknya pihak keluarga, terutama suami memberikan  perhatian yang terbaik untuk wanita yang sedang hamil. Terutama pada masa  ngidam. Sikap cuek, tidak peduli, tidak perhatian, bisa jadi justru akan  menimbulkan masalah baru.</li>
<li>Kita yakin bahwa setan tidak tinggal diam dalam hal ini, mengingat  semangat mereka untuk membinasakan anak Adam. Karena itu, bisa jadi ada wanita  ngidam untuk hal yang bertolak belakang dengan syariat, seperti ingin makan  makanan yang haram atau makanan yang berbahaya. Kewajiban keluarga adalah  melarangnya dan tidak boleh dipenuhi. Sebagai solusi bisa diganti dengan  sesuatu yang halal.</li>
<li>Ngidam benci suami. Ini satu hal yang tidak diingkari. Karena itu, hendaknya  masing-masing berusaha saling memahami dan mencari solusi terbaik.</li>
<p>Syaikh Muhammad al-Munajid ditanya wanita yang sangat  benci anaknya ketika ngidam. Baliau mengatakan:</p>
<p>“Kami tidak heran dengan apa yang terjadi pada ibu  terhadap putrinya. Karena itu, selayaknya pihak keluarga memberikan perhatian  dan memberikan solusi yang tidak menimbulkan masalah bagi ibu atau menyebabkan  hilangnya kasih sayang kepada putrinya atau si ibu menyakiti putrinya. Karena  itu, sebagai solusi hendaknya keluarga mencarikan tempat yang sesuai untuk  putrinya, selama masa ngidam ibunya.” (islamqa.com)</p>
<li>Terapi dan pengobatan secara syar’i adalah dengan ruqyah.</li>
</ol>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p>***<br>
<a href="https://muslimah.or.id">muslimah.or.id</a><br>
penyusun: Ustadz Ammi Nur Baits</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 