
<p><strong>Pertanyaan</strong></p>
<p>Saya berutang kepada seorang teman senilai Rp 100.000,- dengan  perjanjian sebulan kemudian dikembalikan sebesar Rp 150.000,-. Ketika  jatuh tempo tiba, saya berusaha hanya mengembalikan Rp 100.000,- saja,  tapi dia ngotot minta tambahan sebesar 50 ribu.</p>
<p>Apa status hukum tambahan tersebut?</p>
<p>Jika itu riba, apakah saya berdosa karenanya?</p>
<p>Bagaimanakah cara untuk membersihkan diri dari uang utangan riba,  mengingat uang utangan tersebut telah bercampur dengan harta saya yang  lain?</p>
<p>Apa yang harus aku lakukan?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Allah mengharamkan riba dan memberi ancaman keras terhadap transaksi riba. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">{ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ  الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ } [ سورة البقرة : آية  275 ]</p>
<p>“Orang-orang yang memakan riba mereka tidak akan bangkit dari kubur  melainkan sebagaimana berdirinya orang yang gila karena kerasukan setan”  [QS. Al-Baqarah:275]</p>
<p class="arab">{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ  مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ . فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ  فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ } [ سورة البقرة : الآيتين  278، 279 ]</p>
<p>“Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan  tinggalkan riba yang masih tersisa jika kalian memang benar-benar  beriman. Jika kalian tidak melakukannya maka umumkanlah peperangan dari  Allah dan rasul-Nya” [QS. Al-Baqarah:279].</p>
<p>Bentuk riba itu beraneka ragam, diantaranya adalah apa yang Anda  sebutkan dalam teks pertanyaan, yaitu utang piutang yang berbunga.  Contoh utang piutang yang dibenarkan oleh syariat adalah seseorang  mengutangi orang lainnya sejumlah uang supaya pengutang dapat  memanfaatkan uang tersebut untuk keperluannya, kemudian pengutang  menggembalikannya tanpa ada penambahan dan pengurangan yang disyaratkan  di awal perjanjian. Inilah utang piutang yang baik.</p>
<p>Adapun utang piutang yang berbuah keuntungan atau utang piutang yang  sejak awal dimaksudkan oleh pemberi utang untuk memperoleh keuntungan,  maka transaksi semisal ini hukumnya haram berdasarkan Alquran, Hadis,  dan kesepakatan seluruh kaum muslim.</p>
<p>Yang menjadi kewajiban Anda adalah mengembalikan uang sebesar yang  Anda pinjam darinya. Sedangkan tambahan yang disyaratkan yang dia ambil  dari Anda, hukumnya haram dan riba. Nabi melaknat orang yang memakan  riba dan nasabah riba (orang yang meminjam uang dengan sistem riba), dua  saksi dan penulis transaksi riba. (HR Muslim dari Jabir).</p>
<p>Jadi, nabi melaknat pemakan riba dan semua orang yang secara langsung memberikan kontribusi agar seseorang bisa memakan riba.</p>
<p>Apa yang telah Anda lakukan, yakni bersedia menjadi nasabah riba  adalah perbuatan haram dan dosa besar. Anda wajib bertaubat kepada  Allah. Sedangkan orang tersebut berkewajiban untuk mengembalikan  ‘tambahan’ yang dia ambil dari Anda, karena uang tambahan tersebut tidak  halal baginya.</p>
<p>Anda telah melakukan perbuatan haram dengan menyerahkan uang tambahan  padanya, semestinya kewajiban Anda adalah menolak memberikan uang  tambahan tersebut. Di negara yang berlandasakan hukum Islam, Anda bisa  melaporkannya jika dia tetap berusaha menagih uang tersebut. Tujuannya  supaya penguasa memberikan hukuman yang membuatnya jera dan menghentikan  kejahatannya.</p>
<p>Walhasil, apa yang telah Anda lakukan bersama orang tersebut adalah  riba tulen. Anda berdua wajib bertaubat kepada Allah dan tidak  mengulangi lagi perbuatan tersebut. Bagi pemberi utang, ia juga  diwajibkan untuk mengembalikan tambahan yang telah dia ambil.  (Diadaptasi dari fatwa Syekh Shalih Al Fauzan dalam Al-Muntaqa min  Fatawa Syekh Shalih Al-Fauzan 7:86 no. 317).</p>
<p>Artikel terkait masalash riba klik: <a href="https://pengusahamuslim.com/search/?q=uang+riba" target="_parent">Disini</a></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 