
<h2><strong>Nafkah Halal</strong></h2>
<p><strong>Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.</strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ketika menjelaskan hak isteri  Abul Laits as-Samarqandi mengatakan, </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">أَنْ يُطْعِمُهَا الْحَلَالَ فَإِنَّ الْلَحْمَ إِذَا نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ يَذُوْبُ بِالنَّارِ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Suami wajib memberi makan isterinya dari sumber penghasilan yang halal karena daging yang berasal dari sumber penghasilan yang haram itu akan dihancurkan dengan api neraka.” (Tanbih al-Ghafilin hlm 486)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Mustahil seorang itu bisa menghindari yang haram jika tidak memiliki ilmu tentang apa saja yang tergolong haram. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Oleh karena itu para suami wajib berilmu tentang apa saja sumber penghasilan yang haram agar bisa menghindarinya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kewajiban suami bukan hanya sekedar menafkahi atau memberi uang belanja namun wajib memastikan bahwa uang belanja untuk isteri itu berasal dari sumber penghasilan yang halal.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Para isteri semestinya mendorong suaminya agar semangat membaca dan atau mengikuti kajian dengan tema muamalah, halal haramnya harta dll. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Diantara hal yang wajib ditanyakan oleh seorang muslimah yang sedang proses berkenalan dengan laki-laki yang tertarik dengan dirinya adalah sejauh mana pengetahuan laki-laki tersebut tentang fikih muamalah dan halal haramnya harta.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Daging yang tumbuh dari sumber penghasilan yang haram itu akan dibakar dengan api neraka.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Semoga Allah mudahkan penulis dan semua pembaca tulisan ini untuk bisa menghindari segala harta yang haram. Aamiin.</span></p>
 