
<p>Telah menjadi ketentuan pokok dalam  permasalahan tauhid, segala bentuk peribadatan mutlak ditujukan kepada  Allah semata, tidak kepada selain-Nya. Dengan kata lain, tatkala  motivasi utama dilakukannya  peribadatan tersebut adalah selain Allah,  seperti ingin memperoleh pujian dan sanjungan, maka pelakunya telah  terjerumus ke dalam jurang kesyirikan. <em>Wal ‘iyadzu biillah</em>.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Nadzar adalah Ibadah</strong></span></p>
<p>Pembaca budiman, salah satu bentuk  ibadah yang wajib ditujukan kepada Allah semata adalah nadzar. Nadzar  merupakan tindakan seorang yang mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu  ibadah kepada Allah, yang pada dasarnya hal tersebut tidak wajib[1].</p>
<p>Di antara dalil yang menunjukkan nadzar  merupakan ibadah adalah firman Allah <em>ta’alaa</em> dalam surat Al  Insaan ayat 7, yang artinya,</p>
<p><em> “Mereka menunaikan nazar dan takut  akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.”</em></p>
<p>Dalam ayat ini, Allah memuji para  hamba-Nya yang menunaikan nadzar dan menjadikan hal itu sebagai salah  satu sebab yang dapat memasukkan mereka ke dalam surga. Sehingga dapat  disimpulkan bahwa nadzar adalah ibadah, karena suatu perbuatan yang  dapat menyebabkan pelakunya masuk ke dalam surga adalah ibadah.</p>
<p>Selain itu Allah juga memerintahkan para  hamba-Nya untuk menyempurnakan nadzar dalam surat Al Hajj ayat 29.  Perintah untuk menyempurnakan nadzar menunjukkan bahwa nadzar adalah  ibadah<a href="http://ikhwanmuslim.com/akidah/nadzar-dalam-sorotan#_ftn2">[2]</a>.<strong> </strong></p>
<p>Berdasarkan ketentuan yang telah  disebutkan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa seorang yang  melakukan nadzar dengan niat atau motivasi selain Allah, maka dirinya  telah melakukan kesyirikan karena telah memalingkan ibadah kepada selain  Allah.</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Penyimpangan dalam Masalah  Nadzar</strong></span></p>
<p>Terdapat beberapa penyimpangan seputar  nadzar yang sering dilakukan sebagian kaum muslimin, diantara  penyimpangan tersebut berada dalam tataran maksiat, dan sebagian bahkan  masuk ke dalam kesyirikan dan kekufuran. <em>Wal ‘iyadzu billahi.</em> Berikut kami paparkan di antara penyimpangan tersebut,</p>
<p><strong>a) </strong><strong>Bernadzar  untuk bermaksiat kepada Allah</strong>. Hal ini semisal perkataan  seorang, <em>“Saya bernadzar demi Allah untuk mencuri.” </em>Nadzar  jenis ini haram untuk ditunaikan, meskipun niat nadzar tersebut  ditujukan kepada Allah, karena tidak mungkin beribadah kepada Allah  dengan kemaksiatan. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">لا وفاء لنذر في معصية</p>
<p><em>“Tidak boleh menunaikan nadzar dalam  rangka bermaksiat kepada Allah.”</em>[3].  Wajib bagi pelaku nadzar jenis ini untuk membatalkan nadzarnya dan  membayar kaffarah sumpah, sebagaimana sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam, </em><em> </em></p>
<p style="text-align: center;">من نذر نذرا في معصية, فكفارته كفارة يمين</p>
<p><em>“Barangsiapa yang bernadzar dalam  rangka bermaksiat kepada Allah, maka (hendaknya dirinya membayar)  kaffarah sumpah.”</em>[4].</p>
<p><strong>b) </strong> <strong>Bernadzar  kepada selain Allah</strong>, seperti tindakan seorang yang pergi ke  kuburan orang shalih lantas berujar, <em>“Aku bernadzar demi kyai fulan”</em> atau ucapan, <em>“Aku bernadzar demi kuburan ini”</em>, dengan maksud  untuk mendekatkan diri kepada mereka. Tidak diragukan lagi hal ini  merupakan kesyirikan yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena   telah memalingkan ibadah kepada selain Allah.</p>
<p><strong>c) </strong>Bentuk penyimpangan  dalam masalah nadzar yang juga sering dilakukan sebagian orang  dan  merupakan turunan dari bentuk penyimpangan yang kedua adalah sebagaimana  yang dikatakan oleh Syaikh  Qasim Al Hanafi dalam <em>Syarh Duraril  Bihar</em>, “Bentuk nadzar yang sering dilakukan sebagian besar kaum  awwam (adalah nadzar yang dilakukan) di sisi kuburan-kuburan, seperti  seorang yang mengharapkan kembalinya orang yang dicintai yang telah lama  menghilang, seorang yang sedang sakit dan membutuhkan kesembuhan atau  ia memiliki suatu kebutuhan, kemudian mendatangi kuburan orang-orang  shalih, meletakkan kain tabir penutup kuburan di kepalanya lalu memohon,  <em>“Wahai tuan fulan, apabila Allah mengembalikan kerabatku yang telah  lama pergi, atau menyembuhkan penyakitku, atau menunaikan hajatku. Maka  (aku berkewajiban untuk memberi) kepadamu emas, atau perak, atau  makanan, air atau minyak zaitun</em>. Nadzar jenis ini batil berdasarkan  kesepakatan ulama dengan beberapa alasan berikut, <strong>pertama</strong>,  hal tersebut merupakan bentuk bernadzar kepada makhluk, sedangkan  nadzar kepada makhluk hukumnya haram karena nadzar adalah ibadah dan  ibadah tidak boleh ditujukan kepada makhluk. <strong>Kedua, </strong>media  yang menjadi objek sasaran nadzar adalah seonggok mayit, padahal mayit  tidaklah mampu untuk berbuat sesuatu pun  (bagi dirinya terlebih bagi  orang lain). <strong>Ketiga, </strong>pelaku nadzar berkeyakinan bahwa  mayit tersebut mampu berbuat sesuatu, (baik memberikan manfaat atau  menghilangkan mara bahaya dari dirinya) di samping Allah, padahal  keyakinan semacam ini merupakan keyakinan kekufuran.”<a href="http://ikhwanmuslim.com/akidah/nadzar-dalam-sorotan#_ftn5">[5]</a>.</p>
<p>Nadzar jenis ini mengeluarkan pelakunya  dari Islam, karena menjadikan mayit tersebut sebagai perantara untuk  mendekatkan diri mereka kepada Allah <em>ta’alaa</em>. Allah  mengkategorikan orang yang berkeyakinan seperti ini sebagai musyrik  dalam firman-Nya, yang artinya,</p>
<p><em>“Dan mereka menyembah (sesembahan)  selain Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada  mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu  adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”.</em> (Yunus: 18).</p>
<p>Allah <em>tabaraka wa ta’alaa</em> juga  berfirma<em>n, </em>yang artinya,</p>
<p><em>“Dan orang-orang yang mengambil  pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan  supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya”</em> (Az Zumaar: 3). Dalam ayat ini, secara gamblang Allah memberitakan  bahwa di antara keyakinan syirik adalah keyakinan yang beredar luas di  tengah-tengah kaum muslimin bahwa mayit orang shalih dapat menjadi  perantara yang dapat mendekatkan seorang kepada Allah <em>ta’alaa.</em></p>
<p><strong>d) </strong>Sebagian pelaku  nadzar walaupun bernadzar kepada Allah, mereka meyakini bahwa kebutuhan  mereka tidak akan terpenuhi melainkan dengan bernadzar terlebih dahulu.  Keyakinan semacam ini salah dan salah satu bentuk berburuk sangka kepada  Allah, Dzat yang Mahapemurah dan Mahapemberi kepada para hamba-Nya.  Para ulama’ berkata, “Sesungguhnya barangsiapa yang berkeyakinan bahwa  kebutuhannya tidak akan terpenuhi melainkan dengan bernadzar, maka  keyakinannya tersebut hukumnya haram. Karena dirinya berkeyakinan bahwa  Allah tidak akan memberi (karunia kepada hamba-Nya) kecuali dengan  adanya imbalan. Hal ini merupakan salah satu bentuk berburuk sangka  kepada Allah dan keyakinan yang salah terhadap-Nya, justru sebaliknya  Allah adalah Dzat yang sangat royal dalam memberikan nikmat kepada para  hamba-Nya.”<a href="http://ikhwanmuslim.com/akidah/nadzar-dalam-sorotan#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jenis Nadzar</strong></span></p>
<p>Mungkin sebagian orang bertanya, mengapa  nadzar itu tergolong ibadah, padahal Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi  wa sallam </em>membencinya dan<em> </em>pernah bersabda,</p>
<p style="text-align: center;">إنه لا يأتي بخير</p>
<p><em>“Sesungguhnya nadzar tidaklah  mendatangkan kebaikan.”</em><a href="http://ikhwanmuslim.com/akidah/nadzar-dalam-sorotan#_ftn7">[7]</a>.</p>
<p>Sebelum menjawab pertanyaan ini, maka  kita perlu mengetahui jenis nadzar ditinjau dari sebabnya. Berdasarkan  tinjauan ini, nadzar terbagi dua, yaitu:</p>
<p><strong>a) </strong>Nadzar <em>muthlaq</em>,  yaitu seorang bernadzar untuk melakukan ibadah kepada Allah tanpa  mengharapkan ganti dari Allah, seperti ucapan seorang, <em>“Saya  bernadzar untuk puasa 3 hari berturut-turut karena Allah”.</em> Ulama’  mengatakan nadzar jenis ini tidaklah termasuk dalam sabda Nabi di atas,  karena dia bernadzar tanpa mengharapkan imbalan duniawi.</p>
<p><strong>b) </strong> Nadzar <em>muqayyad</em>,  seorang bernadzar untuk beribadah kepada Allah sembari mengharapkan  gantinya, seperti seorang yang mengatakan, <em>“Apabila Allah  menyembuhkanku, maka aku akan berpuasa seminggu berturut-turut.”</em> Atau seorang yang berucap, <em>“Wahai Allah, apabila Engkau meluluskanku  dalam ujian nasional, maka aku akan bersedekah sekian ratus ribu.”</em> Orang yang melaksanakan nadzar jenis ini mempersyaratkan sesuatu, yang  apabila dipenuhi, barulah dirinya melaksanakan ibadah tersebut. Nadzar  jenis inilah yang dikatakan oleh para ulama’ termasuk dalam hadits di  atas dan dicela oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dalam  sabdanya,</p>
<p style="text-align: center;">وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ  الْبَخِيلِ</p>
<p><em>“Sesungguhnya nadzar hanyalah  berfungsi agar orang yang pelit beramal mau untuk beramal.”</em>[8].</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jangan Terbiasa Bernadzar!</strong></span></p>
<p>Mungkin yang patut direnungkan oleh  mereka yang sering bernadzar adalah hendaknya  nadzar jangan dijadikan  kebiasaan, walaupun berbentuk mutlak dan tidak dimaksudkan untuk  mengharapkan ganti dari Allah <em>ta’alaa</em>, karena terkadang pelaku  nadzar tidak mampu menunaikannya dengan sempurna dan dalam  pelaksanaannya mengandung banyak kesalahan dan kekurangan, sehingga  dirinya terjatuh dalam dosa[9].</p>
<p>Adapun bernadzar kepada Allah dengan  mengharapkan ganti, seyogyanya ditinggalkan,  karena hal tersebut ciri  orang yang pelit dalam beramal. Pelakunya telah disifati oleh Rasulullah  <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>sebagai orang yang pelit, karena  seorang yang pelit tidaklah mau untuk beramal hingga syarat yang dia  ajukan terpenuhi, sehingga tidak ubahnya seperti seorang pedagang yang  mengharapkan imbalan<a href="http://ikhwanmuslim.com/akidah/nadzar-dalam-sorotan#_ftn10">[10]</a>.</p>
<p>Patut diingat meskipun demikian  perbuatan menunaikan nadzar merupakan sesuatu yang dipuji oleh Allah  sebagaimana keterangan yang telah lalu.</p>
<p>Kita memohon kepada Allah agar  menjadikan diri kita ikhlas dan benar dalam beramal, sesungguhnya Dia  Mahamengabulkan do’a. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em>, keluarga, para sahabat, dan mereka yang  senantiasa tegak di atas tauhid dan sunnah beliau. <em>Aamin</em>.</p>
<p>Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1">[1] <em>Taudlihul Ahkam</em> 7/132
[2] <em>Al Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid</em> 1/155, <em>Darul Aqidah</em>
[3] HR. Muslim nomor 1641, dinukil dari <em>Taudlihul Ahkam</em> 7/135
[4] HR. Abu Dawud nomor 3322
[5] Dinukil dari <em>Fathul Majiid</em> hal. 153, <em>Darul Hadits, </em>dengan  beberapa penyesuaian
[6] <em>At Tamhid lisyarhi Kitabit Tauhid</em> hal. 160, <em>Darut Tauhid</em>
<p><a href="http://ikhwanmuslim.com/akidah/nadzar-dalam-sorotan#_ftnref7">[7]</a> HR. Muslim nomor 3095</p>
<p><a href="http://ikhwanmuslim.com/akidah/nadzar-dalam-sorotan#_ftnref8">[8]</a> HR. Muslim nomor 3095</p>
[9] <em>Taudlihul Ahkam</em> 7/134
[10] <em>At Tamhid lisyarhi Kitabit Tauhid</em> hal.159 dengan beberapa  penyesuaian.
 