
<p dir="ltr"><i>Bismillahirrahmanirrahim</i>…</p>
<p dir="ltr">Ujian bagi teman-teman yang sudah hijrah, sudah mulai tumbuh semangat ber-Islam, mudah bagi dia meninggalkan lagu-lagu dangdut, pop, rok, dan lain-lain, yang berbau syahwat. Lagu-lagu itu mudah ditinggalkan karena ia menyadari bahwa itu adalah perbuatan dosa. Namun belum untuk satu jenis lagu, yaitu lagu religi atau disebut lagu Islami. Karena masih menganggap ada kebaikan di dalamnya.</p>
<p dir="ltr">Apakah benar ada perbedaan hukum antara lagu religi dengan yang tidak?</p>
<p dir="ltr">Ayat dan hadis di bawah ini yang menjawabnya,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ</span></p>
<p dir="ltr">“<i>Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan <strong>perkataan yang tidak berguna</strong> untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan</i>.” <strong>(QS. Lukman: 6)</strong></p>
<p dir="ltr">Sahabat Abdullah bin Mas’ud <em>radhiyallahu ‘anhu</em> saat menerangkan makna ayat ini, beliau sampai bersumpah bahwa yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">هو والله الغناء</span></p>
<p dir="ltr">“Demi Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah nyanyian!” <strong><em>(Tafsir Al-Baghawi)</em></strong></p>
<p dir="ltr">Kami tambahkan dari ayat yang lain,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَٱسۡتَفۡزِزۡ مَنِ ٱسۡتَطَعۡتَ مِنۡهُم بِصَوۡتِكَ وَأَجۡلِبۡ عَلَيۡهِم بِخَيۡلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡوَٰلِ وَٱلۡأَوۡلَٰدِ وَعِدۡهُمۡۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا</span></p>
<p dir="ltr">“<em>Perdayakanlah siapa saja di antara mereka yang engkau (Iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), kerahkanlah pasukanmu terhadap mereka, yang berkuda dan yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan belaka kepada mereka</em>.” <strong>(QS. Al-Isra’: 64)</strong></p>
<p dir="ltr">Ayat ini menunjukkan bahwa nyanyian adalah tentara setan dalam upaya mereka menyebarkan maksiat di tengah manusia. Sebagaimana keterangan dari Abdullah bin Abbas <em>radhiyallahu</em> ‘<em>anhuma</em> saat menafsirkan ayat di atas,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">الغناءُ والمزاميرُ واللهو</span></p>
<p dir="ltr">“Yang dimaksud ayat ini adalah nyanyian, lagu, atau ucapan dan tindakan sia-sia.”</p>
<p dir="ltr">Penjelasan yang sama juga bersumber dari ahli tafsir yang lain, seperti Imam Mujahid dan Imam Ad-Dhohak.</p>
<p dir="ltr">Dari hadis Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, kami nukilkan hadis dari sahabat Abu Amir Al-‘Asy’ari, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">ليكونن من أمتي أقوام، يستحلون الحر، والحرير، والخمر والمعازف.</span></p>
<p dir="ltr">“<em>Akan ada di orang-orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutra bagi laki-laki, khamr (miras) dan alat musik</em>.” <strong>(HR. Bukhari)</strong></p>
<p dir="ltr">Musik, disandingkan dengan dosa besar lainnya, yaitu zina dan meminum miras. Ini adalah dalil bahwa:</p>
<p dir="ltr"><strong>Pertama, </strong>musik juga tergolong dosa besar.</p>
<p dir="ltr"><strong>Kedua, </strong>musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan “musik religi” atau “Islami”. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan “zina Islami/religi” atau “mabuk Islami/religi”. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.</p>
<p dir="ltr">Juga dari sahabat Anas bin Malik <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة</span></p>
<p dir="ltr">“Dua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.” <strong>(HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)</strong></p>
<p dir="ltr">Ayat dan hadis di atas tegas menerangkan, bahwa musik adalah haram. Jika Al-Qur’an dan hadis yang berbicara, maka tidak bisa dibantah dengan perkataan siapa pun, sekalipun itu ucapan ulama yang sangat dihormati. Kata para ulama,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">كلام العالم يستدل له ولا يستدل به</span></p>
<p dir="ltr">“Ucapan ulama itu didalili, bukan menjadi dalil.”</p>
<p dir="ltr">Setelah kita mengetahui bahwa musik hukumnya haram, maka mendengarkannya tak akan mungkin menjadikan iman seorang bertambah. Karena maksiat adalah hama bagi iman atau kesalihan. Maksiat adalah perusak iman. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang menegaskan ini,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">لا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ</span></p>
<p dir="ltr">“<i>Tidaklah seseorang itu berzina, ketika sedang berzina dia dalam keadaan beriman. Tidak pula seseorang itu minum khamer ketika sedang minum khamer ia dalam keadaan beriman. Dan tidak pula seseorang itu mencuri ketika sedang mencuri ia dalam keadaan mukmin.</i>” <strong>(HR. Bukhari no. 5150)</strong></p>
<p dir="ltr">Hadis ini menunjukkan bahwa dosa dapat mengurangi iman seorang. Karena yang dimaksud tidak beriman adalah “tidak sempurna imannya”. Sebagaimana keterangan dari Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> saat menjelaskan hadis ini,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">فالقول الصحيح الذي قاله المحققون أن معناه لا يفعل هذه المعاصي وهو كامل الإيمان، وهذا من الألفاظ التي تطلق على نفي الشيء ويراد نفي كماله</span></p>
<p dir="ltr">“Penjelasan yang benar adalah yang dijelaskan oleh para <em>muhaqqiq</em>, bahwa makna hadis ini adalah seseorang tidaklah melakukan maksiat-maksiat tersebut dalam kondisi imannya sempurna. Ini merupakan lafaz-lafaz yang meniadakan sesuatu secara mutlak dan yang dimaksud adalah peniadaan kesempurnaannya.” (Kami nukil dari kitab: <em>Al-Ibanah</em> karya Ibnu Battoh, hal. 119, penerbit : Dar Ar-Royah, Riyadh 1415 H / 1994 M)</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="https://muslim.or.id/58885-hukum-mendengarkan-nyanyian-tanpa-musik.html" data-darkreader-inline-color="">Hukum Mendengarkan Nyanyian Tanpa Musik</a></strong></p>
<p dir="ltr">Demikianlah keyakinan <em>ahlussunah waljama’ah</em>, bahwa iman itu dapat bertambah dan berkurang. Bertambah dengan amal salih dan berkurang dengan sebab maksiat.</p>
<p dir="ltr">Jika maksiat adalah noda bagi iman, dan musik adalah salah satu maksiat, mungkinkah musik akan menjadikan seorang lebih salih?! Meningkat imannya?! Menjadi sosok yang benar-benar religius bukan hanya di penampilan, tapi lahir dan batin, saat di hadapan orang ataupun saat sendirian?!</p>
<p dir="ltr">Tentu tidak!!</p>
<p dir="ltr">Memilih musik sebagai jalan untuk meraih religius atau kesalihan adalah pilihan yang keliru. Apapun itu namanya, musik Islami, musik religius, maksiat tetaplah maksiat. Apakah dosa menjadi boleh saat ditambah kata religi atau Islami? Tentu tidak. Jika iya, nanti ada korupsi yang boleh karena korupsinya religius, judi jadi boleh karena judinya religius, nanti dosa-dosa menjadi boleh karena alasan religi!! <em>Na’udzubillah min dzalik.</em></p>
<p dir="ltr">Sahabat Abu Darda’ <em>radhiyallahu ‘anhu</em> memberi kita nasihat,</p>
<p dir="rtl" style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">من فقه العبد أن يتعاهد إيمانه وما نقص منه، ومن فقه العبد أن يعلم أيزداد هو أم ينقص</span></p>
<p dir="ltr">“Tanda fakihnya (cerdasnya) seorang adalah dia senantiasa memperhatikan imannya dan segala hal yang dapat menguranginya, serta mengetahui kondisi imannya, apakah sedang bertambah atau berkurang.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)</p>
<p dir="ltr"><em>Wallahul muwaffiq</em>.</p>
<p dir="ltr"><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/53779-musik-adalah-seruling-setan.html" data-darkreader-inline-color="">Musik Adalah Seruling Setan</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/36930-tiba-saatnya-aku-tinggalkan-musik-01.html" data-darkreader-inline-color="">Tiba Saatnya Aku Tinggalkan Musik</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p dir="ltr"><strong>Hamalatul Quran Jogjakarta, 27 Rajab 1442 H</strong></p>
<p><strong>Penulis: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="https://thehumairo.com/about-me" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=https://thehumairo.com/about-me&amp;source=gmail&amp;ust=1615531793446000&amp;usg=AFQjCNHlrqdwZ2vtVE1dw0HZYxYdFEJs3g" data-darkreader-inline-color="">Ahmad Anshori</a></span></strong></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="http://muslim.or.id/" target="_blank" rel="noopener" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://muslim.or.id/&amp;source=gmail&amp;ust=1615531793446000&amp;usg=AFQjCNHiDPECNZwRsxf_rqI0je2YDaqQ8w" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</a></span></strong></p>
 