
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah muntah bisa membatalkan <strong>puasa</strong>?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Jika seseorang muntah dengan sengaja maka batallah puasanya. Dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal. Dalil dari masalah ini adalah hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.”</em> (HR. Abu Dawud).</p>
<p>Jika Anda muntah tidak karena sengaja, maka <strong>puasa</strong> Anda tidak batal. Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar sesuatu, maka kami katakan kepadanya, jangan dicegah dan jangan dipaksa-paksa untuk <strong>muntah</strong>? Bersikaplah biasa-biasa dan jangan memaksakan diri untuk memuntahkannya serta jangan ditahan-tahan. Jika Anda memaksakan diri dalam memuntahkannya, maka batallah puasa Anda dan jika dicegah akan membahayakan Anda. Maka, biarkan saja muntah itu keluar secara alami keluar tanpa ikut campur Anda, maka hal itu tidak akan membahayakan Anda dan tidak membatalkan puasa Anda.</p>
<p><strong>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam),</em> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007 </strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 