
<h2>Berjabat Tangan dengan Wanita Tua</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Bolehkah kita <a title="berjabat tangan" href="https://konsultasisyariah.com/muamalah-dengan-wanita-tua-yang-bukan-mahram" target="_blank"><strong>berjabat tangan</strong></a>, berduaan, atau menengok ketika sakit, perempuan bukan mahram yang berusia lanjut?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
Mungkin jawabannya adalah boleh, seandainya kita tidak menghiraukan sebuah pepatah:<br>
“Sesuatu yang sudah terlanjur jatuh, pasti ada yang mengambilnya.”<br>
Oleh karena itu, yang lebih baik adalah menjauhi perbuatan-perbuatan itu.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 