
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa yang dimaksud dengan <em>miqat makani</em> itu?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan miqat makani itu ada lima, yaitu Zulhalifah, al-Jahfah, Yalamlam, Qarnul Manazil, dan Dzatu ‘Irq.</p>
<p>Zul hulaifah adalah satu tempat yang sekarang disebut dengan Bir Ali, yaitu dekat dengan Madinah dan jauh dari Mekkah sekitar sepuluh kaki. Bir Ali adalah miqat terjauh dari Mekkah. Miqat ini adalah untuk penduduk Madinah dan bagi penduduk non-Madinah yang melewati kota itu.</p>
<p>Al-Juhfah adalah sebuah desa kuno (lama) yang berada di jalan para penduduk Syam menuju Mekkah. Desa itu sekarang sudah tidak ada, dan sekarang manusia berihram dari Rabigh sebagai ganti dari al-Juhfah.</p>
<p>Yalamlam adalah gunung atau tempat di jalan penduduk Yaman menuju Mekkah, dan sekarang disebut dengan as-Sa’diyah. Qamul Manazil adalah gunung di jalan penduduk Najed menuju ke Mekkah dan sekarang disebut dengan Sail al-Kabir. Sedangkan Dzatu ‘Irq adalah tempat di jalan penduduk Irak menuju ke Mekkah.</p>
<p>Empat <em>miqat</em> yang pertama, yaitu Zulhalifah, al-Jahfah, Yalamlam dan Qarnul Manazil telah ditetapkan pe-<em>miqat</em>-annya terlebih dahulu oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </em>sedangkan Dzatu ‘Irq dijadikan <em>miqat </em>oleh Umar <em>radhiallahu ‘anhu</em>, seperti yang diriwayatkan oleh <em>ahlu sunan </em>dalam hadits Aisyah <em>radhiallahu ‘anha.</em></p>
<p>Dijelaskan pula dalam riwayat Umar <em>radhiallahu ‘anhu </em>bahwa beliau menentukan <em>miqat </em>untuk penduduk Kufah dan Basrah ketika mereka datang kepadanya seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah menetapkan Qamul Manazil sebagai <em>miqat </em>bagi penduduk Najed, padahal itu sangat jauh dari jalan kami.” Lalu Umar <em>radhiallahu ‘anhu </em>berkata, “Lihatlah kepada arahnya dari jalan kalian.”</p>
<p>Yang jelas, bahwa jika ada hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam, </em>maka masalahnya jelas, jika tidak berarti ditetapkan berdasarkan sunnah Umar bin Khattab <em>radhiallahu ‘anhu</em>, salah seorang <em>Khulafaur Rasyidin </em>yang kita diperintahkan untuk mengikuti mereka dalam berbagai macam hal yang selaras dengan hukum Allah. Di antaranya adalah masalah <em>miqat</em> ini.</p>
<p>Jika dijelaskan dalam hadits shahih bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>telah menetapkan <em>miqat-miqat </em>itu, maka hal ini juga bisa di-<em>qiyas-</em>kan, yaitu jika manusia melewati <em>miqat-miqat</em> itu, maka mereka harus berihram darinya. Jika <em>miqat </em>itu ada di hadapannya, berarti dia seperti orang yang melewatinya.</p>
<p>Dalam atsar Umar <em>radhiallahu ‘anhu </em>tersebut terdapat faidah yang besar pada saat sekarang, yaitu jika seseorang hendak pergi ke Mekkah dengan kapal terbang untuk mengerjakan haji atau umrah, maka ketika dia menghadap <em>miqat </em>dari atasnya, dia harus berihram darinya dan tidak halal baginya mengakhirkan ihram hingga sampai ke Jeddah seperti yang dilakukan kebanyakan mausia. Cara menghadap <em>miqat </em>seperti ini tidak ada bedanya antara di darat, laut, maupun udara. Oleh karena itu, penduduk di pesisir lautan, yang berjalan melalui jalan laut lalu berjalan menghadap Yalamlam atau Rabigh, harus berniat ihram jika mereka menghadap kedua <em>miqat</em> ini.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), </em>Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.<br>
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh www.konsultasi syariah.com)</p>
 