
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bolehkah seseorang mewakilkan anggota keluarganya untuk menangani qurbannya karena sedang haji?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bagi orang yang sedang haji boleh mewakilkan qurbannya kepada salah satu keluarganya yang tinggal di negerinya. Kemudian hewan qurban itu disembelih atas nama dirinya (yang pergi haji) dan anggota keluarganya. Karena Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah mewakilkan qurbannya kepada Ali bin Abi Thalib <em>radhiallahu ‘anhu</em> untuk menyembelih sisa hewan qurban beliau. (<em>Liqa’at Bab Al Maftuh</em>, Volume: 24 no. 6)</p>
<p>Tanya-Jawab Seputar Ibadah Qurban Bersama Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan  Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin – Lajnah Daimah Lil Buhuts wal  ifta’<br>
Penerjemah: Ustadz Ammi Nur Baits<br>
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
 