
<p>Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan <em>hafizhahullah</em> ditanya, “Apakah seseorang boleh merapikan dan merapatkan giginya sehingga tidak berjarak?”<br>
<!--more--><br>
Jawaban beliau, “Jika diperlukan, misalnya ada kelainan pada gigi dan perlu diperbaiki, maka ini diperbolehkan. (Sebaliknya), jika tidak diperlukan maka tidak boleh merapikannya. Bahkan, ada larangan dan ancaman meruncingkan dan merenggangkan gigi untuk memperindah, karena semua itu termasuk perbuatan sia-sia dan mengubah ciptaan Allah <em>subhanahu wa ta’ala</em>.</p>
<p>Adapun jika hal tersebut dibutuhkan, misalnya untuk pengobatan, menghilangkan kelainan, atau kebutuhan lainnya, seperti: tidak bisa makan kecuali dengan memperbaiki dan meluruskannya, maka tidak mengapa (jika memperbaiki gigi tersebut, <em>ed.</em>).” (<em>Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah</em>, hlm. 476–477)</p>
<p><strong>Sumber</strong>: Majalah <em>As-Sunnah</em>, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.<br>
<strong>Artikel <a href="www.KonsultasiSyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 