
<p>Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jibrin –<em>hafizhahullāh</em>– pernah ditanya sebagai berikut:</p>
<p>Apabila seorang wanita berniat berkurban, apakah ia harus tidak bersisir, padahal ia merasa amat sumpek bila tidak menyisir rambutnya pada masa sepuluh hari tersebut?[1]</p>
<p>Beliau menjawab:</p>
<p>Diriwayatkan sebuah hadis shahih dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p>“Apabila datang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ada yang ingin berkurban, janganlah ia mencukur rambut atau kulitnya.”</p>
<p>Dalam riwayat lain disebutkan: “Janganlah ia memangkas rambut atau menggunting kukunya..”</p>
<p>Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang dalam hadis itu adalah menghilangkan rambut, baik dengan mencukur habis, memendekkannya, mencabut, membakar atau mengambilnya dengan alat khusus atau dengan cara-cara lain.</p>
<p>Dengan dasar itu, menyisir atau merias rambut tidak termasuk dalam larangan.</p>
<p>Selain itu juga dibolehkan mencuci atau menggosoknya, meskipun demikian ada rambut-rambut yang gugur tanpa sengaja, semuanya tidak dilarang.</p>
<p>Jadi wanita dibolehkan meyisir rambut bila diperlukan, tidak ada bedanya antara kurban yang diwajibkan atau menyembelih biasa. Wallāhu A’lam</p>
<p> </p>
<p>[1] Fatawal Mar’ah hal. 16</p>
<p> </p>
<p>Diketik ulang dari Buku Terjemahan Fatwa-fatwa Seputar Tata Rias Rambut, Hal 55-56, Penerbit: Daarul Iman</p>
<p>Judul Asli: <em>Fataawa Fisy Syu’uur</em> karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin</p>
<p>Artikel Muslimah.Or.Id</p>
<p> </p>
<p> </p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 