
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu ‘alaikum. Begini … saya ‘kan sekolah pada bidang kesehatan. Saat praktik mengharuskan mahasiswanya melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital, baik pada pasien lelaki maupun wanita. Pertanyaan saya, berdosakah saya saat melakukan pemeriksaan tersebut, yang tentunya akan memegang lelaki nonmahram yang jadi pasien saya?</p>
<p><em>Safiyya (hzashy_**@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah.</em></p>
<p><strong>Tindakan itu termasuk perbuatan dosa. Seorang wanita hanya boleh menyentuh kemaluan suaminya.</strong></p>
<p>Jangankan orang lain, bahkan menyentuh kemaluan laki-laki mahram, seperti anak lelaki yang sudah balig, saudara, atau bahkan bapak, semua hukumnya <strong>haram</strong> untuk dilakukan.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.(Dewan Pembina Konsultasi Syariah).</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline; color: #ff0000;"><strong>Catatan Redaksi (Koreksi 4 Juli 2011):</strong></span></p>
<p>Terkait dengan jawaban masalah “<a href="../menyentuh-alat-vital-lelaki-nonmahram-untuk-praktik-medis" target="_blank"><strong></strong></a><strong><a title="See also Menyentuh Alat Vital Lelaki Nonmahram untuk Praktik Medis" href="../menyentuh-alat-vital-lelaki-nonmahram-untuk-praktik-medis">Menyentuh Alat Vital Lelaki Nonmahram untuk Praktik Medis</a></strong>“,  kami dengan ini menyatakan permohonan maaf atas kesalahan kami dalam  memahami keterangan penanya. Karena tidak ada satupun diantara tim kami  yang memahami perbedaan antara <strong>tanda-tanda vital</strong> (vital signs) dengan <strong> alat vital</strong>. Sementara penanya tidak menjelaskan lebih rinci tentang  istilah yang dimaksudkan.</p>
<p>Dalam kaidah <em>ushul fiqh</em> disebutkan,</p>
<p><strong>الْحُكْمَ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ</strong></p>
<p>“Fatwa tentang hukum tertentu merupakan bagian dari pemahaman orang  yang memberi fatwa (terhadap pertanyaan yang disampaikan).” (<em>Al-Qawaid wal Ushul</em>, 2:39; <em>Mudzakirah Ushul Fiqh</em>, hal. 2)</p>
<p>Karena itu, sekali lagi kami mohon maaf atas keterbatasan kami dalam  memahami istilah tersebut, yang tidak sesuai. Karena itu, sekali lagi  kami mohon maaf atas keterbatasan kami dalam memahami istilah tersebut,  yang tidak sesuai dengan pemahaman senyatanya. Selanjutnya, kami memohon kepada pembaca yang mengajukan pertanyaan,  hendaknya memberikan penjelasan yang bisa memahamkan kami terhadap kasus  yang ditanyakan. Terutama ketika harus mencantumkan istilah tertentu,  yang itu hanya dipahami dalam cabang ilmu khusus, semacam ilmu  kedokteran atau tehnik.</p>
<p>Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita untuk istiqamah di atas jalan kebenaran.</p>
<p><em>Wallaahu waliyyut taufiq.</em></p>
<p><strong>Redaksi KonsultasiSyariah.com<br>
Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 