
<h2><strong>Fatwa Ulama: Mantan Istri Meminta Upah Menyusui</strong></h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
<em>Syaikh Muhammad bin Ibrahim:</em><br>
<em> Seorang wanita yang telah sukarela menyusui anaknya, namun setelah ditalak telah menyusui anaknya dia menuntut upah kepada bekas suaminya atas jasa menyusui anaknya tersebut?</em></p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br>
Jika wanita tersebut menyusui anaknya dengan niat mengambil upah dari bapaknya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan upah secara sempurna.</p>
<p>Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a title="konsultasi kesehatan dan tanya jawab pendidikan islam" href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 