
<h2>
<strong>Menjual Tanah Milik Negara</strong><strong></strong>
</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Terkadang ada tanah kosong milik negara atau milik kas desa ditempati  secara liar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pada masa  berikutnya, penghuni liar ini menjual tanah yang mereka tempati kepada  pihak lain. Dengan demikian jatuhlah tanah tersebut pada pihak ketiga,  keempat, dan seterusnya.</p>
<p>Demikian pula di Jogjakarta banyak tanah yang merupakan milik keraton  lalu diserahkan kepada sebagian orang dengan transaksi hak guna pakai  setelah beberapa waktu orang yang mendapatkan hak guna pakai tersebut  menjualnya kepada orang lain. Berpindahlah kepemilikan tanah tersebut  dengan perantara jual beli. Sahkah jual beli dalam kondisi semacam ini?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kasus serupa pernah ditanyakan kepada Syekh Dr. Shadiq bin Abdurrahman Al-Ghariani yang inti pertanyaan adalah sebagai berikut:</p>
<p>Ada seseorang yang menghuni dan menempati sebuah apartemen yang  dibangun oleh negara beberapa puluh tahun yang lalu. Kemudian negara  menjualnya kepada rakyat yang berminat untuk memiliki apartemen  tersebut. Namun, pihak pembeli tidak menunaikan kewajiban berupa  membayar cicilan sebagaimana mestinya. Saat ini mayoritas apartemen  terutama apartemen lama itu tidak lagi murni milik negara namun  diperjualbelikan dengan harga yang mahal dari satu tangan ke tangan yang  lain.</p>
<p>Yang menjadi pertanyaan adalah apakah memungkinkan bagiku untuk  mendapatkan kembali uang yang pernah aku bayarkan untuk membeli  apartemen tersebut dengan menjual ulang apartemen tersebut?</p>
<p>Syekh Dr. Shadiq bin Abdurrahman Al-Ghariani menjawab, “Jual beli  apartemen semisal ini, baik yang Anda lakukan ataupun dilakukan oleh  orang sebelum Anda, sah tidaknya transaksi ini seluruhnya tergantung  jenis transaksi antara pihak negara dengan pemilik pertama. Jika  transaksi yang terjadi antara negara dengan tangan pertama sah, maka  semua transaksi jual beli yang terjadi setelahnya adalah transaksi jual  beli yang sah, baik transaksi jual beli yang Anda lakukan ataupun yang  dilakukan oleh orang sebelum Anda -jual beli dengan sistem kredit- baik  semua cicilan sudah lunas atau ada cicilan yang belum lunas alias masih  terhutang.</p>
<p>Akan tetapi jika transaksi pertama yang terjadi antara pihak negara  dengan tangan pertama adalah akad hak guna pakai, bukan hak guna milik  maka semua transaksi jual beli yang terjadi itu tidak sah. Karena  seseorang tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya. Jika  transaksi tersebut dianggap sebagai <em>badal khuluw</em> (kompensasi materi karena meninggalkan suatu lokasi) maka <em>badal khuluw</em> dalam transaksi sewa menyewa milik umum (milik negara) adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan.</p>
<p>Berdasarkan penjelasan di atas maka Anda punya hak untuk menjual  apartemen tersebut dengan harga yang Anda sepakati bersama pembeli, jika  memang apartemen tersebut telah berpindah kepemilikan dari negara ke  tangan pertama. Orang yang membeli apartemen tersebut dari Anda wajib  menanggung cicilan terkait apartemen tersebut. Jika dia bersedia  menanggungnya maka cicilan tersebut menjadi utang yang wajib dia bayar  dan Anda tidak punya hubungan dengan apartemen itu lagi.</p>
<p>Akan tetapi jika transaksi antara negara dengan tangan pertama adalah  transaksi hak guna pakai maka Anda tidak boleh menjualnya kecuali  setelah ada persetujuan dari pemilik dan Anda memberi tahu pihak pemilik  bahwa Anda menjual apartemen milik mereka sedangkan hasil penjualannya  akan Anda ambil dan tentu saja pihak pemilik tidak akan menyetujuinya.”</p>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>http://www.tanasuh.com/NEW/readablefatawa.php?id=3691</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 