
<p><strong></strong>Sering  kali, kita temui di berbagai tempat, jual beli ketela pohon alias  singkong yang masih di bawah tanah. Ada seseorang yang memiliki kebun  singkong berhektar-hektar. Lalu, tanpa mencabutinya satu per satu,  pemilik kebun menjual singkongnya dengan taksiran. Dengan melihat batang  yang tampak di atas permukaan tanah dan mencabut beberapa batang pohong  singkong di beberapa sisi kebun tersebut, seorang pakar taksir bisa  mengetahui berat singkong per batang, sehingga bisa diketahui berat  keseluruhan singkong yang ada di kebun tersebut. Transaksi jual beli  lalu dilakukan dengan dasar taksiran tersebut. Bolehkah jual beli  semacam ini?</p>
<p>Ada dua pendapat ulama dalam hal ini.</p>
<p>Syafi’iyyah  dan para ulama bermazhab Hanbali menilai jual beli semacam ini sebagai  jual beli yang tidak sah, karena jual beli ini dinilai sebagai jual beli  <em>gharar</em> yang terlarang. Alasannya, bagian dari tanaman yang ada  di dalam tanah tidaklah diketahui kondisinya secara pasti, sehingga ini  tergolong <em>gharar</em> yang terlarang.</p>
<p>Di sisi lain, para  ulama bermazhab Hanafi, Maliki, dan salah satu pendapat Imam Ahmad  menilai sahnya jual beli ini. Inilah pendapat yang dinilai tepat oleh  Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Utsaimin.</p>
<p>Alasan pendapat  yang memperbolehkan adalah bahwa para taksir mampu mengetahui kondisi  tanaman yang ada di dalam tanah, dengan melihat daun dan kondisi batang  yang ada di atas tanah.</p>
<p>Perlu diketahuinya sisi bagian barang yang  dijual itu berbeda-beda antara satu barang dengan barang yang lain.  Jika sebagian sisi barang itu diketahui sedangkan sisi yang lain tidak  diketahui, dan upaya untuk menampakkan bagian yang tersembunyi adalah  suatu hal yang sulit dan memberatkan, maka barang tersebut boleh  diperjualbelikan meski ada bagian yang tidak diketahui. Contohnya adalah  jual beli rumah tanpa perlu melihat kondisi pondasinya.</p>
<p>Walhasil, <em>gharar</em> yang terdapat dalam jual beli ini adalah <em>gharar</em> yang ringan dan tidak mungkin dihindari. <em>Gharar</em> dengan kriteria semacam ini tidaklah termasuk <em>gharar</em> yang terlarang. Dengan demikian, jual beli di atas adalah jual beli  yang sah, sebagaimana hukum asal jual beli, dan tidak ada alasan kuat  untuk melarangnya.</p>
<p>Kesimpulannya, pendapat yang benar adalah  pendapat kedua, sehingga jual beli di atas adalah jual beli yang sah  berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan.</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>Ighatsah Al-Jumu’</em>, hlm. 90–91.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 