
<p class="arab" style="text-align: right;">عن ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله  عليه وسلم –  مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ</p>
<p><em>Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa  sallam bersabda, “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah  dia menjualnya hingga dia melakukan serah terima dengan pemilik  pertama.” </em>(HR. Bukhari, no. 2133 dan Muslim, no. 3922)</p>
<p>Larangan menjual barang yang kita beli, sampai ada serah terima  antara kita dengan penjual pemilik barang, tidak hanya berlaku untuk  bahan makanan semisal beras dan gandum saja, namun juga berlaku untuk  semua barang yang diperdagangkan.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ابْتَعْتُ زَيْتًا فِى السُّوقِ فَلَمَّا  اسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِى لَقِيَنِى رَجُلٌ فَأَعْطَانِى بِهِ رِبْحًا  حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ  خَلْفِى بِذِرَاعِى فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لاَ  تَبِعْهُ حَيْثُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ  رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ  تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ</p>
<p><em>Dari Ibnu Umar, “Pada suatu hari, aku membeli minyak di pasar.  Setelah aku selesai mengadakan transaksi, ada orang yang menemuiku dan  dia mau membeli minyak tersebut dengan memberi keuntungan yang bagus  untukku. Di akhir-akhir pembicaraan, aku ingin menjabat tangannya  sebagai pertanda terjadi akad jual beli, namun dari belakang terdapat  seseorang yang memegangi tanganku. Setelah kutoleh, ternyata dia adalah  Zaid bin Tsabit. Zaid mengatakan, ‘Jangan kau jual minyak di tempat  engkau membelinya, sampai kau pindah dulu ke tempatmu, karena Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan yang dibeli itu  dijual kembali di tempat pembelian, sampai para pedagang membawanya ke  tempatnya masing-masing.’” </em>(HR. Abu Daud, no. 3501; dengan sanad yang hasan)</p>
<p>“<em>Sila’</em>” yang bermakna ‘barang dagangan’ itu mencakup barang  dagangan dalam bentuk bahan makanan ataupun bentuk yang lain. Sehingga,  hadis di atas adalah dalil yang menunjukkan larangan menjual barang  kulakan hingga terjadi serah terima dengan penjual pertama itu tidak  hanya berlaku untuk bahan makanan, namun juga berlaku untuk semua barang  yang diperdagangkan.</p>
<p>Menjual barang, yang sudah mengalami transaksi jual beli namun belum mengalami serah terima, termasuk dalam hadis berikut ini,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عن عبد اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ</p>
<p><em>Dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya  tanggung jawab untuk menanggung kerugian.”</em> (HR. Abu Daud, no. 3506; hadis hasan)</p>
<p>Ketika barang kulakan masih di tempat penjual pertama, maka segala  risiko kerusakan barang menjadi tanggung jawab penjual atau pemilik  pertama. Sehingga, ketika barang tersebut kita jual kembali, kemudian  pengiriman barang menjadi tanggung jawab penjual pertama, maka kita  terbebas dari tanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi  dikarenakan kerusakan barang tersebut selama berada di tempat penjual  pertama atau kerusakan selama proses pengiriman. Dengan demikian,  keuntungan yang kita dapatkan adalah keuntungan tanpa ada tanggung jawab  untuk menanggung kerugian. Padahal, tolak ukur bentuk riil dari serah  terima barang adalah kesepakatan masyarakat yang tidak tertulis dan  berbeda-beda, tergantung barang yang diperdagangkan.</p>
<p>Ibnu Hajar mengatakan, “Syafi’i merinci bentuk riil dari serah  terima. Jika barang yang diperjualbelikan itu bisa diserahterimakan  dengan tangan, semisal uang dan pakaian, maka bentuk riil serah terima  adalah serah terima dengan tangan.</p>
<p>Adapun jika barang yang diperjualbelikan itu tidak bisa dipindah,  semisal rumah, tanah, dan buah yang ada di pohon, maka bentuk riil serah  terima adalah dengan takhliah (pengosongan, alias mempersilahkan  pembeli untuk memanfaatkan barang yang sudah dia beli, pent.).</p>
<p>Adapun jika barang dagangan tersebut biasanya dipindah dari satu  tempat ke tempat yang lain, semisal kayu, biji-bijian, dan hewan, maka  bentuk riil serah terima adalah dengan memindahkan barang tersebut ke  tempat yang ada di luar kekuasaan penjual.” (<em>Fathul Bari</em>, jilid 5, hlm. 598–599, terbitan Dar Ath-Thaibah, Riyadh, cetakan ketiga, 1431 H)</p>
<p>Artikel <a href="http://salafiyunpad.wordpress.com/wp-admin/www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 