
<h2>
<strong><strong>Menimbun Bensin</strong></strong><strong> </strong>
</h2>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Ketika mulai terjadi kelangkaan bensin, banyak pihak-pihak yang tidak  bertanggung jawab melakukan penimbunan bensin sehingga kelangkaan  bensin makin menjadi-jadi. Akhirnya setelah bensin laris terjual yang  dengan harga selangit barulah tandon bensin dikeluarkan dan  diperdagangkan.</p>
<p>Apakah tindakan ini termasuk menimbun yang terlarang dalam syariat Islam?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Para ulama berselisih pendapat tentang barang apa sajakah yang  terlarang untuk ditimbun dalam ajaran Islam. Ada yang berpendapat bahwa  yang dilarang ditimbun hanyalah bahan makanan pokok. Pendapat lainnya  menyatakan yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dibutuhkan  oleh masyarakat banyak dan mereka akan kesusahan apabila terjadi  penimbunan. Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat Imam  Ahmad. Pendapat inilah  yang benar berdasarkan makna tekstual yang bisa  kita tangkap dari hadits terkait masalah ini.</p>
<p>Dalam <em>Nailul Authar</em> 5/262  al-Syaukani mengatakan, “Makna  tekstual yang bisa disimpulkan dari hadits tersebut, menimbun barang itu  hukumnya haram baik yang ditimbun berupa bahan makanan pokok, makanan  hewan tunggangan, atau pun selainnya. Kata-kata ‘bahan makanan’ pada  sebagian riwayat tidak bisa dijadikan alasan bahwa yang terlarang  hanyalah menimbun bahan makanan. Kesimpulan yang benar dalam masalah ini  adalah semua barang yang diperlukan oleh banyak orang itu dilarang  untuk ditimbun termasuk diantaranya bahan makanan pokok”.</p>
<p>Al-Ramli  al-Syafi’i dalam <em>Hasyiyah ‘ala Asna al-Mathalib</em> 2/39 mengatakan, “Sepatutnya larangan menimbun itu diberlakukan untuk  semua barang yang umumnya menjadi kebutuhan masyarakat banyak baik  berupa makanan atau pun pakaian”.</p>
<p>Inilah yang selaras dengan hikmah dilarangnya menimbun yaitu terlarangnya merugikan dan menyusahkan masyarakat banyak.</p>
<p>Pendapat yang sama juga difatwakan oleh Lajnah Daimah 13/184. Para  ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Tidak diperbolehkan  menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Tindakan ini  disebut <em>ihtikar</em>.</p>
<p>Hal ini terlarang karena menimbang beberapa hal:</p>
<p>Pertama, adanya hadits Nabi:</p>
<p class="arab">لا يحتكر إلا خاطئ</p>
<p>“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa” [HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah].</p>
<p>Kedua, menimbun adalah tindakan yang merugikan banyak kaum muslimin.</p>
<p>Sedangkan barang-barang yang bukan menjadi kebutuhan masyarakat  banyak itu boleh ditimbun kecuali jika dijumpai kondisi yang menyebabkan  masyarakat banyak membutuhkannya maka ketika itu barang tersebut wajib  dipasarkan di tengah masyarakat dalam rangka mencegah kesempitan dan  kesusahan masyarakat banyak”.</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, menimbun barang yang tidak menyebabkan  masyarakat banyak dirugikan karena mereka tidak terlalu membutuhkannya  dan ada alternatif barang yang lain hukumnya tidak mengapa dan tidak  termasuk dalam kategori menimbun yang terlarang.</p>
<p>Akan tetapi jika tidak didistribusikannya suatu barang itu  menyebabkan masyarakat banyak yang  dirugikan, kerepotan, dan kesusahan  disebabkan mereka tidak mendapati alternatif pengganti sehingga terpaksa  membeli dengan harga yang di atas standar demi mendapatkan barang  tersebut maka inilah yang dikategorikan menimbun yang haram. Termasuk  diantara contohnya adalah menimbun bensin, tiket kereta api dll.</p>
<p><strong>Referensi:</strong> <em>http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=239</em></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 