
<h2>Mengubah Postur Tubuh</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
1. Apa hukumnya bila laki-laki memakai obat tertentu untuk menghilangkan kehitaman di bibirnya agar bibirnya kelihatan merah?<br>
2.Kalau gigi kita patah bolehkah kita mencabut sisanya dan mengganti dengan gigi baru/palsu?<br>
3.Apa hukumnya bila kita menggemukkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?<br>
4.Apa hukumnya memutihkan badan, apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?<br>
5.Apakah membesarkan payudara (bagi wanita) dan membesarkan kemaluan bagi laki-laki termasuk mengubah ciptaan Allah?</p>
<p>Terima kasih<br>
Dari:  Wahyu<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bismillah<br>
Jawaban pertanyaan pertama, Jangan dilakukan, dikhawatirkan termasuk perbuatan menyerupai wanita.</p>
<p>Jawaban pertanyaan kedua, tidak boleh.</p>
<p>Jawaban pertanyaan ketiga, boleh asalkan tidak membahayakan kesehatan.</p>
<p>Jawaban pertanyaan keempat, hukumnya boleh jika tidak membahayakan kesehatan.</p>
<p>Jawaban pertanyaan kelima silahkan lihat:<br>
<a href="https://konsultasisyariah.com/memperbesar-alat-vital" target="_blank">https://konsultasisyariah.com/memperbesar-alat-vital</a></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.A. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 