
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Saya sudah menjalani kebiasaan onani, sementara saya amat takut terhadap siksa Allah. Saya sadar bahwa onani itu haram dan saya sudah berusaha meninggalkannya, namun saya tetap saja mengulanginya lagi sesekali. Saya ingin penjelasan tentang cara untuk bisa menghentikan kebiasaan tersebut.</p>
<p><!--more--><strong>Syekh bin Baz menjawab,</strong></p>
<p>“Self service”, yakni onani dengan tangan, hukumnya haram, dan banyak sekali bahaya serta dampak negatifnya, sebagaimana dijelaskan oleh kalangan medis yang mengerti persoalan tersebut. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> menjelaskan dalam al-Quran tentang sifat-sifat orang-orang beriman,</p>
<p class="arab">وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ, إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرَ مَلُوْمِيْنَ, فَمَنِ ابْتَغَى وَرَآءَ ذَالِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ</p>
<p><em>“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”</em> (Qs. al-Mukminun: 5–7)</p>
<p>Kebiasaan ini berlawanan dengan gambaran Allah terhadap orang-orang beriman, yakni bahwa onani termasuk perbuatan melampaui batas dan zalim terhadap diri sendiri. Perbuatan itu wajib dihindari dan ditinggalkan, lalu menggunakan sarana yang disyariatkan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bagi para pemuda bujangan, yakni berpuasa, sebagaimana Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ أَحْصَنُ لِلْفَرَجِ وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ</p>
<p><em>“Wahai para pemuda, siapa pun di antara kalian yang sudah memiliki ‘ba`ah’ (kemampuan seksual), hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih mampu menjaga pandangan mata dan lebih mampu memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah obatnya.”</em></p>
<p>Dengan pengobatan ala Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> itu, niscaya Allah akan melenyapkan kebiasaan buruk yang diharamkan tersebut. Tidak ada salahnya juga jika berkonsultasi dengan tenaga medis untuk mendapatkan terapi lain untuk menghentikan onani, bagi orang yang tidak mampu melakukan puasa (sebagai salah satu pengobatan onani), atau juga belum mampu meninggalkan kebiasaan tersebut. Diriwayatkan secara shahih dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, bahwa beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda (yang artinya),</p>
<p>“Setiap kali Allah menurunkan penyakit, pasti Allah juga menurunkan obatnya. Hanya saja, ada yang mengetahuinya dan ada yang tidak.”</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">عِبَادُ اللهِ تَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ</p>
<p><em>“Wahai para hamba Allah, berobatlah! Akan tetapi, jangan berobat dengan hal yang haram.”</em></p>
<p>Kami memohon keselamatan bagi kami, anda, dan seluruh kaum muslimin dari segala keburukan.</p>
<p><strong>Sumber: <em>Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1</em>, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.</strong><br>
<strong> (Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi <em>www.konsultasisyariah.com</em>)</strong><br>
<strong> Artikel www.konsultasisyariah.com</strong></p>
 