
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Jika seorang Nasrani meminta Alquran, bolehkah saya memberinya?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawab</strong><strong>an:</strong></p>
<h2>Hukum Menghadiahi Alquran Untuk Orang Kafir</h2>
<p>Tidak boleh, tapi bacakan dan perdengarkan Alquran itu kepadanya, Anda mengajaknya ke jalan Allah dan mendoakannya agar memperoleh hidayah. Hal ini berdasarkan Firman Allah di dalam Kitab-Nya yang mulia,</p>
<p class="arab">وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّيَعْلَمُونَ</p>
<p>“<em>Dan jika seseorang dari orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar Firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya</em>.” (QS. At-Taubah: 6)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> telah melarang pergi membawa Alquran ke negeri musuh karena khawatir direbut oleh musuh.</p>
<p>Hal ini menunjukkan, bahwa orang kafir tidak boleh diberi mushaf Alquran, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dan membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya. Jika ia mau memeluk Islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian, boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadis jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan.<br>
<em>Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah</em>, Syaikh Ibnu baz (6:372-373)</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2</em>, Darul Haq Cetakan VI 2010</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/menghadiahkan-alquran-kepada-orang-kafir" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 