
<p><strong>MENGGAULI ISTRI DARI ARAH MANA SAJA</strong></p>
<p>Oleh<br>
Ustadz Abu Minhal, Lc</p>
<p>Seorang suami boleh menggauli (menyetubuhi) istrinya melalui <em>farji</em> (kemaluannya) dari arah mana saja, baik dari arah depan istri, belakangnya, atau posisi apapun. Hal iniberdasarkanfirman Allâh Azza wa Jalla :</p>
<p><strong>نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ </strong></p>
<p><em>“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”</em> [Al-Baqarah/2:223].</p>
<p>Bagaimanapun cara yang kalian mau, dari depan atau dari belakang.</p>
<p>Dari Ibnul Munkadir rahimahullah , ia berkata, “Aku mendengar Jâbir bin Abdillâh berkata, “Orang-orang Yahudi, jika suami menyetubuhi istrinya dari belakang, maka anak akan lahir dengan mata juling, maka turunlah ayat: <em>“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”</em>. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ia berbaring atau tengkurap, selama masuk ke <em>farji</em> (kemaluan)<a href="#_ftn1" name="_ftnref1">[1]</a></p>
<p>Syaikh Mu<u>h</u>ammad Asy-Syinqîthi  rahimahullah mengatakan dalam <em>Adhwaaul Bayaan</em> 1/124, “Bahwa makna (“<em><strong>bagaimana saja kamu kehendaki”</strong></em>) adalah mendatangi (mencampuri) istri pada tempat menanam benih (kemaluan) dengan posisi apa saja yang dikehendaki lelaki, baik si istri berbaring membelakangi, duduk, atau miring dan posisi lainnya”.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a></p>
<p>Disebutkan dalam <em>Subulus Salâm</em> (3/265), “Tujuan menggauli istri adalah mengharap keturunan, bukan semata-mata memuaskan syahwat belaka. Maka, tidak dilakukan kecuali melalui <em>qubul</em> (kemaluan). Adapun halalnya menikmati tubuh istri selain kemaluan terambil dari dalil lain, yaitu bolehnya menggauli istri yang sedang haidh selain pada tempat kemaluan”.<a href="#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a></p>
<p>Termasuk pemahaman yang salah tentang ayat di atas, seorang suami mencampuri istrinya dari belakang lewat duburnya.</p>
<p>Dari ‘Ikrimah, ia berkata, “Ada seorang lelaki mendatangi Ibnu ‘Abbas, seraya bertanya, ‘Aku mencampuri istriku lewat duburnya, sementara aku mendengar Allah berfirman: (<em><strong>“Istri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”</strong></em>). Maka, aku menganggapnya perbuatan yang boleh aku lakukan’ ”. Ibnu ‘Abbas menanggapi, “Wahai orang bodoh, pengertian firman-Nya (<em><strong>“maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”</strong></em>) yaitu (mencampuri) si wanita dalam keadaan berdiri, duduk, dari arah depan, atau dari arah belakang wanita, melalui kemaluan mereka. Janganlah kalian melampau batasan ini”.</p>
<p>Mencampuri istri melalui dubur merupakan perbuatan haram berdasarkan <em>mafhum</em> ayat di atas.. Bahkan ada Ulama yang menyebutnya sebagai tindakan kekufuran.</p>
<p>Dari Thawus, sesungguhnya ada seorang lelaki bertanya kepada Ibnu ‘Abbas perihal mencampuri istri melalui dubur. Ibnu ‘Abbas menjawab, “Apakah engkau bertanya  kepadaku tentang satu perbuatan kekufuran”?.<em>Isnadnya shahih.</em></p>
<p><em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]<br>
_______<br>
Footnote<br>
<a href="#_ftnref1" name="_ftn1">[1]</a> HR. Al-Bukhâri 4528  dan Muslim no.1435.<br>
<a href="#_ftnref2" name="_ftn2">[2]</a> <em>Adhwâul Bayân</em> 1/124.<br>
<a href="#_ftnref3" name="_ftn3">[3]</a> Kutipan dari <em>Al-Musû’ah al-Muyassarah </em>5/193</p>
<p><a href="#_ftnref1" name="_ftn1"></a></p>


<p></p>
 