
<p><strong>Tanya</strong>:<br>
Apa hukum menyingkirkan syariat Islam dan menggantinya dengan undang-undang positif semisal undang-undang Perancis, Inggris dll, namun ada juga undang-undang yang menegaskan bahwa permasalahan nikah dan waris diatur berdasarkan syariat Islam?<!--more--></p>
<p><strong>Jawab</strong>:</p>
<p>Permasalahan ini diperbincangkan oleh para ulama.<br>
Al Hafizh Ibnu Katsir menyebutkan bahwa barang siapa yang mengganti syariat dengan undang-undang buatan manusia maka dia telah melakukan sebuah <strong>kekafiran</strong>. Beliau contohkan dengan Mongol yang menaklukkan berbagai negeri Islam lalu memberlakukan sebuah undang-undang yang disusun dari berbagai sumber yang dinamakan dengan <em>Yasiq</em>. Beliau menyebutkan bahwa mereka kafir karena hal ini.</p>
<p>Demikian pula disebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syeikh di bagian awal buku beliau, <em>Tahkim al Qawanin</em>. Beliau berkata,</p>
<blockquote><p>“Diantara kekafiran yang nyata adalah mengganti hukum syariat dengan undang-undang produk manusia yang terlaknat”.</p></blockquote>
<p>Jadi mengganti hukum syariat secara total dari A sampai Z adalah <strong>salah satu bentuk kekafiran dan kemurtadan</strong>.</p>
<p>Di sisi lain, ada juga ulama yang mengatakan bahwa hal di atas adalah kekafiran jika diiringi <em>istihlal </em>(keyakinan bolehnya menggunakan hukum buatan manusia tersebut) dan harus ada <em>iqomah hujjah</em> (penyampaian hujjah). Inilah pendapat Syeikh Abdul Aziz bin Baaz.</p>
<p>Beliau mengatakan bahwa dalam hal ini harus ada <em>iqomah hujjah</em> karena boleh jadi orang tersebut tidak mengetahui hukum masalah ini karena dia tidak punya ilmu tentang hal ini. Orang tersebut harus diberi penjelasan sehingga hujjah telah tersampaikan kepadanya. Jika iqomah hujjah telah dilaksanakan barulah orang tersebut divonis kafir.<br>
Intinya, permasalahan ini adalah permasalahan yang rentan. Namun perlu diingat bahwa ketentuan di atas berlaku jika orang yang membuat undang-undang tersebut tidak memiliki perbuatan kekafiran yang lain. Sedangkan orang yang juga melakukan perbuatan kekafiran yang lain maka tidaklah diragukan status orang tersebut.<br>
Yang jadi masalah adalah orang yang tidak melakukan tindakan kekafiran yang lain apakah semata-mata mengganti hukum syariat maka pelakunya kafir sebagaimana yang disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Katsir dan Syeikh Muhammad bin Ibrahim serta para ulama yang lain ataukah harus ada<em> iqomah hujjah</em> dan penjelasan bahwa ini adalah tindakan kekafiran terlebih dahulu baru divonis kafir.</p>
 