
<p>Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “<em>Jualah</em> adalah semisal ucapan, ‘Siapa yang menemukan lalu mengembalikan  barangku atau hewan ternakku yang hilang atau membuat tembok ini maka  untuknya upah sebesar sekian.’ Siapa saja yang melakukan apa yang  dikatakan di atas dia berhak mendapatkan upah yang dijanjikan.</p>
<p>Dalilnya  adalah hadis dari Abu Said Al-Khudri bahwa ada seorang warga suatu  perkampungan yang tersengat binatang berbisa. Mereka lantas menemui para  sahabat Nabi yang ada di dekat perkampungan tersebut. Mereka  mengatakan, ‘Adakah di antara kalian yang bisa meruqyah?’ Para shahabat  mengatakan, “Kami tidak mau meruqyah sampai kalian menetapkan upah untuk  kami.’ Penduduk perkampungan tersebut akhirnya menetapkan sejumlah  kambing sebagai upah jika orang yang tersengat binatang berbisa itu bisa  sembuh setelah diruqyah.</p>
<p>Lantas, ada salah seorang shahabat yang  membacakan surat Al-Fatihah sebagai ruqyah, lantas meniupkannya kepada  si sakit, dan sembuhlah dia. Para shahabat lantas membawa pulang  sejumlah kambing yang telah disepakati. Setelah sampai di Madinah, para  shahabat bertanya kepada Nabi tentang halal/tidaknya kambing tersebut  bagi mereka. Respons Nabi, ‘Dari mana kalian tahu bahwa surat Al-Fatihah  itu bisa untuk ruqyah? Ambillah kambing tersebut dan berikan untukku  sebagian darinya.’ (H.R. Bukhari dan Muslim).” (<em>Umdah Al-Fiqh</em>, poin no. 1436)</p>
<p>Di  antara dalil sahnya transaksi jualah adalah kisah yang Allah ceritakan  dalam Alquran. Yusuf menetapkan upah, berupa gandung seberat beban yang  bisa dibawa oleh seekor unta, bagi siapa saja yang bisa mendatangkan  piala milik sang Raja Mesir, dengan mengatakan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ</strong></p>
<p>“<em>Dan siapa saja yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta</em>.” (Q.S. Yusuf:72)</p>
<p>Ibnu  Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Seandainya seseorang menemukan barang  temuan sebelum dia mengetahui adanya upah yang ditetapkan oleh pemilik  barang, bagi siapa saja yang menemukannya, maka dia tidak berhak  mendapatkannya.”</p>
<p>Hal ini dikarenakan dia adalah orang dengan suka  rela berbuat baik. Orang semisal ini tidak berhak mendapatkan upah yang  telah ditentukan, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai  hal tersebut. Dalam<em> Al-Mughni</em>, 8:328, Ibnu Qudamah Al-Hanbali mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.”</p>
<p>Termasuk  transaksi jualah adalah seorang dermawan yang mengatakan, “Siapa saja  yang melakukan amal ketaatan A maka untuknya hadiah senilai sekian.”  Dengan demikian, termasuk jualah adalah berbagai hadiah yang dijanjikan  oleh pemerintah, sebagian dermawan, atau yayasan sosial bagi orang yang  melakukan suatu ketaatan. Misalnya, suatu yayasan sosial menjanjikan  sejumlah uang bagi siswa yang belajar di yayasan tersebut yang bisa  menghafal Alquran 30 juz, menghafal 50 hadis, atau menghafal buku tipis  dalam bidang keilmuan tertentu.</p>
<p>Contoh jualah yang lain adalah  hadiah dalam bentuk uang dalam nominal tertentu, yang dijanjikan oleh  pemerintah atau pun aparat keamanan, bagi siapa saja yang bisa  menginformasikan keberadaan penjahat yang menjadi buronan semisal  pengedar narkoba atau yang lain. (<em>Syarh Umdah Al-Fiqh</em>, jilid 2, hlm. 954–955)</p>
<p><strong>Referensi: </strong><br> – <em>Umdah Al-Fiqh</em>, karya Ibnu Qudamah Al-Hanbali.<br> – <em>Syarh Umdah Al-Fiqh</em>,  jilid 2, karya Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz Al-Jibrin, pengantar  oleh Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dan Syekh Abdul Aziz bin  Abdullah Alu Syekh, terbitan Maktabah Al-Rusyd, Riyadh, cetakan keenam,  1431 H.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 