
<p><strong>Mengenal Hukum Uang Kertas (2/2)</strong></p>
<p>Bila hal ini telah jelas, maka berikut beberapa fatwa Komite Tetap  untuk Riset Ilmiyyah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, seputar  permasalahan jual beli valuta asing:</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah hukum riba berlaku pada fulus, dan pada mata uang lira Turky  yang bergambarkan/berlogokan dengan gambar tertentu, baik yang terbuat  dari kertas atau perunggu, demikian juga halnya dengan mata uang reyal  Saudi Arabia, atau tidak berlaku? Sebagaimana dijelaskan dalam  kitab-kitab syariat (kitab fiqih): uang fulus (uang logam) tidak berlaku  padanya hukum riba. Dan sebagaimana dinyatakan oleh Imam asy-Syafi’i  dalam kitab (Al-Umm), “Dan bahwasannya fulus bukanlah sebagai alat untuk  menghargai barang-barang yang dirusakkan (oleh orang lain), karena  fulus tidak wajib dizakati, dan tidak berlaku padanya hukum riba.”</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Pada pertemuan yang telah lalu, Komite Kibarul Ulama telah mengkaji  permasalahan uang kertas, dan telah menetapkan suatu keputusan dengan  cara suara terbanyak, di antara point keputusan tersebut ialah:</p>
<p><strong>Pertama:</strong> Kedua macam riba dapat berlaku pada uang kertas,  sebagaimana kedua macam riba berlaku pada emas dan perak, dan alat jual  beli lainnya, seperti fulus. Keputusan ini berartikan sebagai berikut:</p>
<p>A.	Tidak dibolehkan sama sekali untuk memperjual-belikan uang kertas  yang sama atau dengan uang kertas jenis lainnya dengan cara pembayaran  dihutang, misalnya: menjual uang dolar Amerika dengan harga lima reyal  Saudi atau lebih atau kurang dengan pembayaran dihutang.</p>
<p>B.	Tidak boleh menjual-belikan mata uang yang sama dengan cara  melebihkan sebagiannya di atas sebagian yang lain, baik dengan  pembayaran dihutang  atau kontan, sehingga tidak dibolehkan -misalnya-  menjual sepuluh reyal uang kertas Saudi dengan harga sebelas reyal uang  kertas Saudi.</p>
<p>C.	Boleh memperjual-belikan sebagian uang kertas dengan sebagian uang  kertas jenis lain dengan cara apapun, asalkan pembayaran dengan cara  kontan. Sehingga, boleh menjual uang satu lira Suria atau Lebanon dengan  uang satu reyal Saudi, baik yang terbuat dari logam atau kertas, atau  dengan harga lebih murah atau lebih mahal. Dan boleh menjual satu dolar  Amerika dengan tiga reyal Saudi atau lebih murah atau dengan lebih  mahal, selama jual-beli tersebut dilakukan dengan cara kontan. Demikian  juga boleh menjual satu reyal Saudi perak dengan harga tiga reyal Saudi  kertas, atau lebih mahal atau lebih murah, bila itu dilakukan dengan  cara kontan. Karena, yang demikian itu dianggap menjual satu jenis uang  dengan uang jenis lainnya, dan kesamaan dalam nama akan tetapi berbeda  hakikat tidak ada pengaruhnya.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Wajib menzakati uang kertas bila nominasinya telah  mencapai nishab termurah, baik nishab emas atau perak, atau nishab  digenapkan dengan uang lainnya atau dengan barang perniagaan, selama  barang tersebut adalah milik penjualnya.</p>
<p><strong>Ketiga: </strong>Boleh menjadikan uang kertas sebagai modal dalam akad salam/pemesanan dan juga dalam serikat dagang.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em> 13/442, fatwa no. 3291).</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Sebagaimana yang Anda ketahui, bahwa di antara bentuk perniagaan yang  ada di masyarakat, terutama yang terjadi sesama mereka sekarang ialah  memperjual-belikan berbagai mata uang sebagiannya dengan sebagian yang  lain. Misalnya, uang dolar dijual dengan uang reyal, reyal dijual dengan  poundsterling, dan poundsterling dibeli dengan dinar Kuwait, dan  demikian seterusnya. Sebagaimana diketahui, bahwa masing-masing mata  uang memiliki harga jual dan harga beli dengan mata uang lokal, yaitu  reyal bagi masyarakat Saudi Arabia. Seandainya kita -misalnya-  menginginkan menjual uang dolar yang kita miliki ke salah seorang  pedagang falas, maka ia akan membelinya dengan harga 3,25 (tiga reyal  koma dua puluh halalah/sen). Akan tetapi, bila kita hendak membeli  darinya uang dolar, niscaya ia akan menjualnya kepada kita dengan harga  3,30 (tiga reyal koma tiga puluh halalah/sen). Yaitu, antara harga jual  dan beli terpaut lima halalah/sen. Melihat transaksi yang berjalan  semacam ini, kami hendak bertanya kepada Anda tetang beberapa pertanyaan  berikut:</p>
<p>A.	Apakah transaksi di atas benar dan boleh menurut syariat, dan apakah kita dapat menamakannya dengan jual-beli?</p>
<p>B.	Bila transaksi tersebut boleh, maka apa dalil yang membedakan  antara mata uang dengan komoditi riba yang -sebagaimana yang Anda  ketahui- tidak dibolehkan untuk melebihkan salah satunya ketika  dibarterkan?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><strong>Jawaban pertanyaan A:</strong> Transaksi tersebut merupakan transaksi  antara dua komoditi riba, dan transaksi itu dibolehkan asalkan dilakukan  dengan cara kontan, walaupun terjadi perbedaan antara keduanya;  dikarenakan perbedaan jenis antara keduanya. Hal ini berdasarkan hadits  Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا  تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا  منها غائبا بناجز. رواه البخاري ومسلم</p>
<p><em>“Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama  dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebaian  lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama  dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebaian  lainnya. Dan janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan  kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan.”</em> (HR. Al-Bukhary dan Muslim).</p>
<p>Dan uang kertas dihukumi sama dengan kedua mata uang: emas dan perak.  Dan uang kertas yang disebutkan dalam pertanyaan berbeda jenisnya,  sehingga boleh untuk dilebihkan sebagian dari sebagian lainnya. Karena,  setiap mata uang kertas dianggap sebagai satu jenis tersendiri selaras  dengan negara yang mengeluarkannya. Akan tetapi, transaksi tersebut  harus dilakukan dengan cara kontan; dikarenakan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang dari memperjual-belikan sebagiannya yang tidak hadir ketika  transaksi dengan sebagian lainnya yang telah hadir pada saat transaksi  berlangsung. Dan transaksi ini disebut dengan Ash-Sharfu  (tukar-menukar), dan itu adalah salah satu bentuk akad jual-beli.</p>
<p><strong>Jawaban pertanyaan B:</strong> Demikian juga halnya dengan komoditi  riba lainnya, seperti gandum, sya’iir, kurma, dan kismis, boleh untuk  menukarkan di antaranya walau sama jenisnya dengan syarat sama  timbangannya dan dengan cara kontan pada waktu akad berlangsung. Dan  boleh melebihkan sebagiannya bila berbeda jenis, asalkan transaksi  dengan cara kontan, tidak ada yang ditunda dari saat transaksi  berlangsung. Dan diharamkan untuk melebihkan sebagiannya, baik akad  dilakukan dengan kontan atau dihutang bila jenis kedua barang adalah  sama, dan haram menunda salah satu barang (yang dibarterkan), baik kedua  barang sama jenis atau berbeda, demikian juga haram menunda salah  satunya, kecuali bila salah satu komoditi riba tersebut berupa uang,  sedangkan barang lainnya berupa selain uang, sebagaimana halnya yang  terjadi pada transaksi salam (pemesanan) atau penjualan yang  denganbayaran dihutang.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em> 13/439, fatwa no. 3037).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 