
<p>Akad <em>mudharabah </em>telah diklaim oleh dunia perbankan syariat  sebagai prodak utama yang mereka tawarkan dan mendasari berbagai  transaksi mereka. Oleh karena itu, saya rasa sangat urgen bagi kita  untuk sedikit mengenal akad ini, agar kita dapat menerapkannya dengan  benar dan tidak teperdaya dengan nama besar yang kosong dari hakikatnya.<br> <strong><br> Definisi <em>Mudharabah </em></strong></p>
<p>Para ulama ahli <em>fiqih </em>dari berbagai madzhab telah berusaha  untuk memberikan gambaran yang jelas dan tuntas tentang akad ini. Walau  terjadi perbedaan ungkapan dalam mendefinisikan akad ini, akan tetapi  semuanya mengarah kepada suatu pemahaman yang sama, yaitu “suatu akad  serikat dagang antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal,  sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha, dan keuntungan yang  diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam persentase yang telah  disepakati antara keduanya.” (<em>Al-Aziz</em> oleh ar-Rafi’i 6/3, <em>Aqdul Mudharabah Fil Fiqhil Islamy</em>, oleh Dr. Zaid bin Muhammad ar-Rummaani, hal. 14, dan <em>Syarikah al-Mudharabah fil Fiqhil Islam</em>i, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir as-Silmy, 37).</p>
<p><em>Mudharabah</em> dalam <em>fiqih</em> juga dikenal dengan sebutan <em>al-Qiraadh, al-Muqaaradhah</em>, dan <em>al-Mu’amalah</em> (<em>Al-Aziz </em>oleh ar-Rafi’i 6/3, <em>Aqdul Mudharabah Fil Fiqhil Islamy</em>, oleh Dr. Zaid bin Muhammad ar-Rummaani, hal. 14, dan <em>Syarikah al-Mudharabah fil Fiqhil Islami</em>, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir as-Silmy, 37).<br> <strong><br> Dalil-dalil Disyariatkannya <em>Mudharabah </em></strong></p>
<p>Akad <em>mudharabah</em> sangat populer dan menjadi asas utama berbagai  transaksi antarumat manusia secara umum dan dalam dunia perbankan  syariat secara khusus. Walau demikian, kita tidak mendapatkan dalil  khusus dari al-Quran atau as-Sunnah tentangnya, padahal akad ini telah  dikenal oleh umat manusia jauh-jauh hari sebelum datangnya agama Islam,  dan senantiasa diterapkan oleh umat Islam hingga zaman kita ini.</p>
<p>Fenomena ini mengisyaratkan kepada kita kepada suatu hal penting, yaitu akad <em>mudharabah</em> adalah salah satu hal yang mendatangkan manfaat dan tidak mendatangkan  kerugian, atau manfaatnya lebih besar bila dibanding madharat-nya. Dan  fakta perniagaan yang dilakukan oleh umat manusia secara umum dan kaum  muslimin secara khusus merupakan bukti nyata akan hal tersebut.  Dengan  demikian, akad <em>mudharabah</em> tercakup oleh dalil-dalil umum yang  menghalalkan kita untuk berniaga dan mencari keuntungan yang halal,  serta dalil-dalil yang menghalalkan segala hal yang bermanfaat atau yang  manfaatnya lebih besar dibanding <em>madharat</em>-nya.</p>
<p>Di antara dalil-dalil umum yang dapat menjadi dasar hukum akad <em>mudharabah</em> ialah:</p>
<p>Firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ  بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ</p>
<p>“<em>Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang  berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.</em>” (Qs. an-Nisa’: 29).</p>
<p>Dan tidak diragukan lagi bahwa <em>mudharabah</em> adalah salah satu bentuk perniagaan yang didasari oleh asas suka sama suka, dengan demikian, akad <em>mudharabah</em> tercakup oleh keumuman ayat ini.</p>
<p>Firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ</p>
<p>“<em>Bukanlah suatu dosa atasmu untuk mencari karunia dari Tuhan-mu</em>.” (Qs. al-Baqarah: 198).</p>
<p>Imam al-Mawardi asy-Syafi’i berkata, “Dan di antara dalil dihalalkannya <em>al-Qiraadh</em> adalah firman Allah <em>Ta’ala</em> (yang artinya-pen.), “<em> Bukanlah suatu dosa atasmu untuk mencari karunia dari Tuhan-m</em>u” dan tidak diragukan lagi bahwa <em>al-Qiraadh</em> adalah salah satu upaya untuk mencari karunia dari Allah, dan mencari keuntungan.” (<em>Al-Haawi al-Kabir </em>oleh al-Mawardy, 7/306).</p>
<p>Di antara hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang dapat menjadi dasar akad <em>mudharabah</em> ialah hadits Abdullah bin Umar berikut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">أنَّ النَّبي دفع إلى يهود خيبر نخلَ خيبرَ وأرضَها على أن يعتملوها من  أموالهم ولرسول الله صلّى الله عليه وسلّم شطر ثمرها. (متَّفق عليه)</p>
<p>“<em>Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada  bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar  mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan  perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh  dari hasil panennya</em>.” (HR. <em>Muttafaqun ‘alaih</em>).</p>
<p>Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan, bahwa perkebunan kurma dan  ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan  kepada warga Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami, dengan  perjanjian bagi hasil 50 % banding 50 %. Akad semacam inilah yang  disebut dalam ilmu <em>fiqih </em>dengan istilah <em>musaaqaah</em>.</p>
<p>Walaupun hadits di atas, secara khusus berkenaan dengan akad  musaaqaah, akan tetapi secara tidak langsung menjadi dalil  disyariatkannya akad mudharabah. Yang demikian itu karena kedua akad ini  serupa, baik dalam hal wujud lahirnya, atau konsekuensi hukumnya.<br> <strong><br> <em>Ijma’ </em>(kesepakatan) ulama</strong></p>
<p>Di antara dalil kuat yang menunjukkan akan disyariatkannya <em>mudharabah</em> ialah kesepakatan ulama Islam sejak zaman dahulu hingga sekarang akan hal tersebut.</p>
<p>Ibnu Munzir asy-Syafi’i berkata, “Kita tidak mendapatkan dalil tentang <em>al-Qiradh</em> (<em>mudharabah</em>) dalam Kitab Allah <em>‘Azza wa Jalla</em>, tidak juga dalam sunnah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Akan tetapi, kita dapatkan bahwa para ulama telah menyepakati akan kehalalan <em>al-Qiraadh</em> dengan modal berupa uang dinar dan dirham.” (<em>Al-Isyaraf </em>oleh Ibnul Munzir asy-Syafi’i, 2/38).</p>
<p>Ibnu Hazm berkata, “<em>Al-Qiraadh</em> (<em>al-Mudharabah</em>) telah  dikenal sejak zaman Jahiliyyah, dan dahulu kaum Quraish adalah para  pedagang. Mereka tidak memiliki mata pencaharian selain darinya, padahal  di tengah-tengah mereka terdapat orang tua yang tidak lagi kuasa untuk  bepergian, wanita, anak kecil, anak yatim. Oleh karena itu, orang-orang  yang sedang sibuk atau sakit menyerahkan modalnya kepada orang lain yang  mengelolanya dengan imbalan mendapatkan bagian dari hasil  keuntungannya. Dan tatkala Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa salla</em>m  telah diutus, beliaupun membenarkan akad tersebut, dan kaum muslimin  kala itu juga menjalankannya. Kalaupun sekarang ada yang menyelisihi  tentang hal ini, maka pendapatnya itu tidak perlu diperhatikan, sebab ia  telah terlebih dahulu menyelisihi praktik nyata seluruh umat dari zaman  kita hingga zaman Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.” (<em>Al-Muhalla</em> oleh Ibnu Hazm, 8/247).</p>
<p>Di antara bukti nyata bahwa kesepakatan akan disyariatkannya <em>mudharabah</em> ialah praktik dari para <em>al-Khulafa’ ar-Rasyidiin</em>, tanpa ada seorangpun dari sahabat Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang mengingkarinya (Riwayat-riwayat dari para <em>al-khulafa’ ar-Rasyidin</em> dapat dibaca di kitab <em>Irwaa’ul Ghalil </em>oleh al-Albany, 5/290-294).<br> <strong><br> Hikmah Disyariatkannya <em>Mudharabah </em></strong></p>
<p>Sebagaimana yang kita rasakan dalam kehidupan kita sehari-hari, kita  dapatkan ada sebagian orang yang diberi kelebihan dalam hal harta  kekayaan, akan tetapi ia tidak mampu untuk mengelolanya. Di sisi lain,  didapatkan sebagian orang yang diberi kelebihan dalam hal pengelolaan  harta kekayaan dan pengembangannya, akan tetapi ia tidak memiliki harta  kekayaan yang dapat ia kelola, sehingga mendatangkan keuntungan yang  diharapkan.</p>
<p>Dengan demikian, merupakan suatu hal yang sangat tepat dan bijak bila  kedua jenis anggota masyarakat ini menyatukan potensi masing-masing,  sehingga dapat mewujudkan keuntungan dan kekuatan ekonomi yang  produktif. Sebagaimana akad mudharabah merupakan implementasi nyata dari  asas ta’aawun atau bahu-membahu dalam hal yang bermanfaat secara umum  dan dalam pengembangan ekonomi umat secara khusus. Bila asas ta’aawun  yang diwujudkan dalam akad mudharabah ini berjalan sebagaimana mestinya,  niscaya umat Islam dapat mempertahankan kejayaan dan kemuliaan  martabatnya, sehingga dapat hidup mandiri tanpa bergantung kepada umat  lain.</p>
<p>Imam al-Marghinani al-Hanafy berkata, “Akad mudharabah dihalalkan,  karena benar-benar diperlukan oleh umat manusia. Karena di antara  manusia ada orang-orang yang kaya akan harta benda, akan tetapi ia tidak  pandai untuk mengelolanya. Sebagaimana di antara mereka ada orang-orang  yang lihai dalam mengelola kekayaan, akan tetapi mereka miskin tidak  memiliki modal usaha. Dengan demikian, sangat urgen untuk disyariatkan  transaksi semacam ini, agar kemaslahatan kedua belah pihak, yaitu orang  yang kaya (tapi tidak berpengalaman) dan orang yang cerdik (tapi tidak  memiliki modal), orang yang miskin (tapi lihai) dan orang yang dungu  (tapi kaya) dapat terwujud.” (<em>Al-Hidayah Syarah al-Bidaayah</em> oleh al-Marghinaani al-Hanafi, 3/202).</p>
<p>Umat Islam pada saat ini sedang merasakan betapa pahit dan kejamnya  sistem perekonomian yang berasaskan riba. Umat Islam di belahan bumi  manapun sedang merasakan betapa kejamnya penjajahan bangsa-bangsa lain  melalui belenggu riba yang dari hari ke hari terus dililitkan kepada  tubuh umat Islam. Saya optimis, bila kita mengembangkan ekonomi umat  dengan asas syariat, di antaranya dengan menerapkan akad mudharabah  secara luas, insya Allah dalam waktu singkat, harkat dan martabat umat  Islam akan terangkat.</p>
<p>Di antara hikmah mulia dari akad <em>mudharabah</em> ialah  masing-masing pihak yang menjalin hubungan kerjasama mudharabah  mendapatkan keuntungan dalam bentuk materi, pengalaman dan lainnya.  Sehingga pada suatu saatnya nati, pemilik moda dapat mengelola  kekayaannya dengan sendiri. Sebagaimana pelaku usaha dapat merintis  usaha dengan bermodalkan keahliannya dan modal yang berhasil ia  kumpulkan dari hasil bagi hasil dengan pemodal pertama. Dan bila proses  peningkatan potensi dan kemampuan, baik materi ataupun keahlian ini  terus dijalankan secara berkesinambungan, niscaya pada saatnya nati,  umat Islam akan terhindar dari penderitaan ekonomi dan sosial yang  sekarang sedang menghimpit kita.</p>
<p>Pada akad <em>mudharabah</em>, asas keadilan benar-benar akan dapat  diwujudkan dalam dunia nyata, yang demikian itu dikarenakan kedua belah  pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh.  Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara  bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan  pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran).  Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorangpun yang dibenarkan untuk  mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha.</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
 