
<p>Apakah mencium istri membatalkan puasa? Jawabannya, belum tentu kecuali jika keluar mani. Lalu bagaimana standar mencium yang masih dibolehkan karena dikhawatirkan nantinya bisa keluar mani dan membatalkan puasa.</p>
<p>  <!--more-->  </p>
<p> </p>
<p>Dalam hadits no. 664 dari kitab Bulughul Marom, Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan hadits,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: medium; color: #800000;">وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ .</span></p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: medium; color: #800000;">وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: – فِي رَمَضَانَ –</span></p>
<p>Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.</em>” <em>Muttafaqun ‘alaih</em>. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “<em>Yaitu di bulan Ramadhan</em>.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Beberapa faedah dari hadits di atas:</strong></span></p>
<p>1- Boleh bagi orang yang berpuasa mencium dan bercumbu dengan pasangannya. Hal ini tidak sampai berpengaruh pada rusak atau batalnya puasa. Yang dimaksud <em>mubasyaroh</em> dalam hadits  di atas adalah bersentuhnya kulit dan kulit dan <em>mubasyaroh</em> lebih dari sekedar mencium. Kadang pula yang dimaksud <em>mubasyaroh</em> adalah jima’ (hubungan intim), namun hal itu bukan yang dimaksudkan di sini.</p>
<p>Ada riwayat dari ‘Aisyah,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: medium; color: #800000;">عن مسروق قال سألت عائشة ما يحل للرجل من امرأته صائما قالت كل شيء إلا الجماع</span></p>
<p>Dari Masruq, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah: Apa yang dibolehkan bagi seorang pria pada istrinya saat berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “<em>Segala sesuatu selain jima’ (hubungan intim).”</em>  (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam mushonnafnya, 4: 190 dan Ibnu Hajar dalam Al Fath (4: 149) mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>shahih</em>)</p>
<p>2- Jika seseorang yang berpuasa dan syahwat atau nafsunya tinggi, atau dapat mengantarkan pada jima’ gara-gara mencium atau bercumbu, maka sudah seharusnya ditinggalkan. Hal ini untuk maksud mencegah dari yang diharamkan (<em>saddu adz dzari’ah</em>). Karena menjaga diri dari rusaknya puasa itu wajib dan sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib. Sedangkan yang dimaksud “<em>irbi</em>” dalam hadits adalah syahwat dan kebutuhan jiwa. </p>
<p>3- Standar bolehnya mencium atau mencumbu istri adalah selama bisa menahan nafsunya. Jika tidak bisa demikian, maka sebaiknya tidak mencium atau mencumbu pasangannya.</p>
<p>4- Jika seseorang mencumbu atau menciuum istri lantas keluar mani, puasanya batal. Ibnu Qudamah berkata, “<em>Aku tidak ketahui ada khilaf (perselisihan ulama) di dalamnya</em>.” Termasuk dalam hal ini jika ada yang mengeluarkan mani dengan paksa seperti lewat jalan <strong>onani</strong>, maka puasanya batal. Karena sama halnya dengan mubasyaroh. Sedangkan jika mencumbu tetapi hanya keluar madzi, maka tidak sampai membatalkan puasa. <em>Wallahu a’lam.</em></p>
<p>Semoga sajian yang kami susun di sore ini bermanfaat. <em>Hanya Allah yang memberi taufik.</em></p>
<p> </p>
<p><strong>Referensi</strong>:</p>
<p><em>Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom</em>, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 40-41.</p>
<p> </p>
<p>—</p>
<p>@ Adang House, Bintaro, Tangerang, sore hari menjelang Maghrib, 29 Sya’ban 1434 H (menanti sidang itsbat malam ini)</p>
<p>Artikel <a href="about-Me">Rumaysho.Com</a></p>
<p> </p>
<p>Silakan follow status kami via Twitter <a href="https://twitter.com/RumayshoCom">@RumayshoCom</a>, <a href="http://www.facebook.com/muhammad.tuasikal">FB Muhammad Abduh Tuasikal</a> dan <a href="http://www.facebook.com/rumaysho">FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat</a></p>
 