
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Apakah penerapan hukum baik itu hukum-hukum <strong>syariat islam</strong> ataupun hukum-hukum yang berkaitan dengan <strong>muamalah</strong> boleh ditangguhkan sampai seluruh kaum muslimin memahami akidah yang benar?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<h2>Menangguhkan Penerapan Syariat Islam</h2>
<p>Ini adalah suatu kesalahan, karena penerapan hukum-hukum Islam adalah tugas daulah Islam. Jika pertanyaan di atas diajukan ketika <em>Daulah Islamiyah</em> sudah berdiri, maka jawabannya adalah: Tidak boleh menangguhkan hukum-hukum syariat, walaupun masalah termasuk <em>furuu’</em> (cabang) selama dimungkinkan penerapan dan pelaksanaannya.</p>
<p>Oleh sebab itu, dakwah yang kita serukan adalah dakwah kepada Al Kitab dan sunah, bukan dakwah kepada akidah saja. Akan tetapi perhatian kita terhadap pemurnian akidah lebih banyak porsinya daripada dakwah yang lain.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani</em>, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M</p>
<p><strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/menangguhkan-penerapan-syariat-islam" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 