
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Apakah boleh menabung di bank tanpa mengambil bunga?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bila memungkinkan bagi orang yang memiliki uang untuk menitipkannya  kepada orang yang diperkirakan kuat tidak akan menggunakannya dalam  perniagaan yang haram, maka itulah yang harus ia lakukan. Dan bila ia  tidak merasa aman bila dititipkan kepadanya, dan tidak pula memungkinkan  dititipkan kepada orang yang menggunakannya dalam berbagai transaksi  yang dibolehkan, sedangkan ia khawatir uangnya akan hilang/dicuri, maka  hendaknya ia berusaha menabungkannya di bank yang paling sedikit  transaksi haramnya.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa  dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’  Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em>,  13/342, fatwa no. 222).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, MA.<br>
Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com" href="http://www.pengusahamuslim.com/" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
<p>Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com">KonsultasiSyariah.Com</a></p>
 