
<p>Apa hukum memenuhi undangan walimahan?</p>
<p>Para pembaca sekalian yang semoga dirahmati Allah <em>Ta’ala</em>. Setiap muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Setiap muslim memiliki hak bagi saudaranya yang lain. Hak sesama muslim ini sangatlah banyak sebagaimana terdapat dalam banyak hadits. Di antaranya Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam </em>pernah bersabda yang artinya,”<em>Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu,”(1) Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasehat, berilah nasehat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’, pen), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya</em>. (HR. Muslim). Di antara hak yang harus ditunaikan seorang muslim pada muslim yang lain dalam hadits ini adalah memenuhi undangan.</p>

<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Memenuhi Undangan Seorang Muslim</strong></span></h2>
<p>Hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah <span style="text-decoration: underline;">disyari’atkan</span>, tanpa adanya perselisihan di antara para ulama. Namun hal ini dengan syarat: (1) orang yang mengundang adalah seorang muslim, (2) orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat, dan (3) tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.<br>
Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa undangan yang wajib dipenuhi hanya undangan <em>walimahan </em>(resepsi pernikahan). Sedangkan undangan selain <em>walimahan</em> hanya dianjurkan (tidak wajib) untuk dipenuhi. (Lihat <em>Syarh Riyadhus Sholihin</em>, Syaikh Ibnu Utsaimin dan <em>Tawdihul Ahkam</em>, Syaikh Ali Basam)</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Hukum </strong><strong>Memenuhi Undangan </strong><em><strong>Walimahan</strong></em><strong> adalah Wajib</strong></span></h2>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda yang artinya,”<em>Apabila seseorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimatul ’ursy (resepsi pernikahan, pen), </em><em><strong>penuhilah</strong></em>.” (HR. Muslim) dan Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> juga bersabda yang artinya,”<em>Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya</em>.” (HR. Muslim). Dari dua hadits ini terlihat jelas bahwasanya hukum memenuhi undangan <em>walimahan</em> adalah <span style="text-decoration: underline;">wajib</span>, jika memenuhi 3 syarat di atas. Undangan tersebut juga wajib dipenuhi jika undangan tersebut adalah <span style="text-decoration: underline;">undangan pertama­</span> dan <span style="text-decoration: underline;">pada hari pertama</span> (jika walimahannya lebih dari sehari, yang wajib dipenuhi hanya hari pertama saja, pen). (Lihat <em>Tawdihul Ahkam</em>, Syaikh Ali Basam dan <em>Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid</em>, Syaikh Ibnu Utsaimin)</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Memenuhi Undangan Orang Kafir</strong></span></h2>
<p>Mungkin ada yang bertanya, bolehkah kita memenuhi undangan orang kafir (selain muslim, pen)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em> berkata,”Apabila yang mengundang adalah orang kafir, <span style="text-decoration: underline;">tidak boleh (haram)</span> memenuhi undangan tersebut, bahkan tidak disyari’atkan, kecuali apabila terdapat <em>maslahat</em> (manfaat) di dalamnya. Seperti untuk mengajaknya masuk Islam atau dalam rangka perdamaian. Hal seperti ini tidaklah mengapa karena Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> pernah memenuhi undangan orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah. (<em>Syarh Riyadhus Sholihin</em>)</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Memenuhi Undang</strong><strong>an Orang Fasik </strong></span></h2>
<p>Apabila yang mengundang adalah seorang muslim, namun dia terang-terangan dalam berbuat maksiat (fasik) seperti mencungkur jenggot, merokok di muka umum atau melakukan bentuk kemaksiatan yang lain, maka memenuhi undangan dari orang semacam ini <span style="text-decoration: underline;">tidaklah wajib</span>.<br>
Akan tetapi, jika dalam memenuhi undangan tersebut terdapat <em>maslahat</em> (manfaat), maka boleh menghadirinya. Sedangkan apabila dalam memenuhi undangan tersebut tidak terdapat <em>maslahat</em>, maka perlu dipertimbangkan lagi, yaitu bisa memilih untuk datang atau tidak. (<em>Syarh Riyadhus Sholihin</em>)</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Ba</strong><strong>gaimana Jika dalam Acara Walimahan terdapat Kemungkaran?</strong></span></h2>
<p>Apabila seseorang mampu merubah kemungkaran, dia <span style="text-decoration: underline;">wajib</span> memenuhi undangan tersebut -yaitu undangan <em>walimatul ’ursy</em> yang undangannya wajib dipenuhi-, dengan dua tinjauan yaitu : (1) untuk menghilangkan kemungkaran dan (2) untuk memenuhi undangan saudaranya.<br>
Adapun jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran dan tidak mampu dirubah seperti di dalamnya terdapat ajakan untuk merokok, atau terdapat alat musik (padahal telah jelas bahwa alat musik adalah haram, pen), maka <span style="text-decoration: underline;">tidak wajib (haram)</span> untuk memenuhi undangan semacam ini. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah <em>Ta’ala</em> berfirman yang artinya,”<em>Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka </em><em><span style="text-decoration: underline;">janganlah kamu duduk beserta mereka</span></em><em>, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka</em>. (An Nisa’: 140) (Lihat <em>Syarh Riyadhus Sholihin</em>)</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Bagaimana </strong><strong>Jika Sifat Undangan Walimahan adalah Umum?</strong></span></h2>
<p>Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em> berkata,”Apabila kartu undangan <em>walimahan</em> ditujukan untuk semua orang, tidak di-<em>ta’yin</em> (ditentukan) siapa yang diundang, maka mungkin dapat dikatakan ini adalah undangan <em>jafala</em> (undangan yang bersifat umum), <span style="text-decoration: underline;">tidak wajib </span>memenuhi undangan seperti ini. Namun jika dia yakin bahwa dialah yang diundang, maka memenuhi undangan ini menjadi wajib karena ini sama saja dengan undangan dari lisan si pengundang. (Lihat <em>Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid</em>)</p>
<p>Saudaraku, jika seseorang mengundangmu ke rumahnya untuk makan bersama atau engkau diajak untuk membantunya dalam suatu perkara, maka penuhilah. Karena hal ini akan membuat senang orang yang mengundang dan akan lebih mempererat ukhuwah dan kasih sayang sesama muslim.</p>
<p><em>Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, kerabat dan sahabatnya.</em></p>
<p><strong>Baca Juga: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/17152-pelajaran-dari-walimah-abdurrahman-bin-auf.html">Pelajaran dari Walimah Abdurrahman bin Auf</a></span></strong></p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a title="Rumaysho.com" href="../../undefined/" target="_blank" rel="noopener">Rumaysho.com</a></p>
<p>Pernah dimuat di <a title="Buletin At Tauhid" href="http://buletin.muslim.or.id" target="_blank" rel="noopener">Buletin At Tauhid </a>beberapa tahun silam.</p>
 