
<p>Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan membeli barang sitaan negara,  semisal barang selundupan yang dijual oleh negara dengan sistem lelang  terbuka?”</p>
<p>Jawaban Syekh Muhammad Ali Farkus, “Barang dagangan atau berbagai  barang terlarang yang disita oleh negara itu ada dua macam. Boleh jadi,  penyitaan yang dilakukan oleh negara tersebut bisa dibenarkan oleh  syariat karena penyitaan tersebut dalam rangka mewujudkan kepentingan  bersama seluruh bangsa serta mempertahankan stabilitas ekonomi dan  sosial. Mungkin juga, penyitaan tersebut tidak bisa dibenarkan oleh  syariat.</p>
<p>Sikap hati-hati dalam beragama mengharuskan kita untuk menjaga diri  untuk tidak berperan serta memperdagangkan harta milik orang lain tanpa  seizin pemiliknya, baik barang sitaan tersebut diperdagangkan dengan  cara lelang terbuka atau pun lelang tertutup. Hal ini kita lakukan  karena khawatir terjerumus dalam tindakan memakan harta orang lain  dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh agama, yang merupakan  perbuatan haram berdasarkan firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ</strong></p>
<p>Yang artinya, ‘<em>Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara-cara yang tidak bisa dibenarkan</em>.’ (Q.s. Al-Baqarah:188)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ</strong></p>
<p>Nabi bersabda, ‘<em>Setiap muslim itu haram mengganggu darah, harta, dan kehormatan muslim yang lain</em>.’ (H.r. Muslim)</p>
<p>Alasan tidak bolehnya membeli harta sitaan negara adalah karena harta sitaan negara itu tidak lepas dari tiga kemungkinan.</p>
<p><strong>Pertama, penyitaan yang dilakukan oleh negara atas harta milik orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat</strong>,  semisal penyitaan barang selundupan. Membeli barang sitaan negara yang  berasal dari barang selundupan dinilai sebagai tindakan membeli barang  hasil rampasan dari pihak yang merampasnya.</p>
<p><strong>Kedua, penyitaan yang dilakukan oleh negara atas harta orang lain tersebut berstatus sebagai hukuman</strong>. Tindakan negara semisal ini bisa<strong> agak</strong> dibenarkan, mengingat pendapat sebagian ulama yang memperbolehkan hukuman <em>ta’zir</em> dalam bentuk hukuman finansial. Namun, sebenarnya adanya kasus-kasus tertentu yang padanya diperbolehkan hukuman <em>ta’zir</em> (berupa hukuman finansial) bukanlah alasan yang memperbolehkan penguasa  untuk merampas harta orang lain dengan alasan memiliki kekuasaan untuk  memberikan hukuman <em>ta’zir</em>.</p>
<p>Pendapat yang paling kuat mengenai hukuman <em>ta’zir</em> dalam bentuk finansial adalah terlarangnya memberikan hukuman <em>ta’zir</em> dalam bentuk hukuman finansial, karena perbuatan tersebut terhitung  tindakan melewati batas terhadap harta orang lain. Hal ini juga  merupakan tindakan yang tidak disukai oleh Allah, kecuali dalam  kasus-kasus yang diperbolehkan oleh dalil syariat. Adapun tindakan  penyitaan barang selundupan, itu tidaklah termasuk kasus yang  diperbolehkan oleh dalil syariat.</p>
<p>Akan tetapi, dengan menimbang bahwa hukuman <em>ta’zir</em> dengan  hukuman finansial adalah masalah yang diperselisihkan ulama, kita  katakan bahwa tidak membeli atau pun memperdagangkan barang yang tidak  jelas kehalalannya adalah tindakan yang lebih menyelamatkan agama dan  lebih menjaga diri dari komentar miring pihak-pihak tertentu. Nabi  bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ</strong></p>
<p>‘<em>Barang siapa yang menjaga diri dari harta yang tidak jelas  kehalalannya maka dia telah menjaga bersihnya agama dan kehormatannya.  Siapa saja yang terjatuh dalam hal-hal yang tidak jelas kehalalannya  maka dia pasti akan terjerumus dalam hal yang jelas haramnya</em>.’ (H.r. Bukhari dan Muslim)</p>
<p><strong>Ketiga, pemilik barang yang barangnya disita oleh negara itu  mengizinkan dengan penuh suka rela kepada orang lain untuk membeli  barangnya</strong>. Jika demikian, diperbolehkan membeli barang sitaan tersebut, mengingat sabda Nabi,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ</strong></p>
<p>‘<em>Tidaklah halal memanfaatkan harta milik seorang muslim melainkan dengan kerelaan hatinya</em>.’ (H.r. Ahmad; dinilai <em>sahih</em> oleh Al-Albani di <em>Al-Irwa’</em>, 5:279).”</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>http://www.ferkous.com/rep/Bi150.php</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="" target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 