
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh</em><br>
Saya ingin menanyakan mengenai dalil-dalil yang berhubungan dengan membai’at imam. Apakah benar bahwa tidak syah islam seseorang tanpa membaiat seorang imam. Bahkan, Bukhori pun berbaiat pada imam di zamannya.<em> Jaza kallohu khoiron.</em></p>
<p><!--more--><strong>Jawaban Ustadz:</strong></p>
<p>Nabi bersabda:<br>
<em>“Barang siapa yang meninggal dunia dan di lehernya tidak ada ikatan bai’at maka orang tersebut mati jahiliyah.”</em> (HR. Muslim no. 1850)</p>
<p>“Demikian ini karena orang jahiliyah adalah orang yang tidak tertata dalam artian mereka tidak mau tunduk kepada penguasa tertentu. Inilah kondisi di masa Jahiliyah.” (<em>Syarah Masail Jahiliyah</em>, Syaikh Shalih Al-Fauzan hal. 14).</p>
<p>Jelaslah bahwa Hadits tersebut TIDAK menunjukkan bahwa orang yang tidak punya ikatan bai’at itu kafir, akan tetapi orang tersebut mati dalam kondisi berbuat maksiat.</p>
<p>Akan tetapi, penguasa yang berhak untuk dibai’at adalah penguasa yang sebenarnya yang punya kekuasaan dan kedaulatan yang nyata (bukan penguasa bawah tanah).</p>
<p>Ibnu Taimiyah mengatakan “Nabi hanya memerintahkan untuk ta’at kepada penguasa yang dikenal dan memiliki kekuasaan sehingga bias mengatur urusan banyak orang. <strong>Tidak ada kewajiban taat terhadap orang yang tidak ada dan tidak dikenal, serta tidak ada kewajiban taat terhadap orang yang sama sekali tidak memiliki kemampuan dan kekuasaan</strong>.” (<em>Minhaj Sunnah Nabawiyah</em> 1/115).</p>
<p>***</p>
<p>Penanya: Iwan<br>
Dijawab Oleh: <a href="http://ustadzaris.com">Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar</a></p>
 