
<h2>Warisan dari Ayah dan Ibu</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalamu’alaikum</p>
<p>Ustadz, <em>almarhumah</em> Ibu saya mneinggal 3 bulan lalu. Terkait dengan hak waris, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:</p>
<p>1. Selama ini harta ayah dan ibu digabung. Untuk pembagian ini apakah seharusnya dibagi dua dulu atau bagaimana? Dari ayah sebenarnya mengikhlaskan saja jika semua dianggap sebagai harta ibu.</p>
<p>2. Bagaimana cara pembagiannya jika <em>alamarhumah</em> ibu memiliki <strong>ahli waris</strong> sebagai berikut: Suami, ibu kandung, ibu tiri, anak laki-laki 2 orang dan anak perempuan 2 orang, serta saudara laki-laki dan perempuan se-ayah.<br>
Mohon jawabannya Ustadz.</p>
<p>Terima kasih.</p>
<p>Dari: Naila<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<p>1. Perlu diketahui, bahwa tugas Ustadz adalah memberitahukan jumlah <strong>warisan</strong> yang berhak diterima oleh ahli waris. sedangkan hartanya yang mana? itu adalah urusan <em>qadhi</em> (hakim pengadilan), dialah yang berhak menentukan; mana harta suami dan mana harta istri, kalau terjadi sengketa. Kalau tidak ada sengketa, maka tanyakan pada suami atau istri tersebut, mana harta mereka masing-masing dan mana harta mereka berdua.</p>
<p>2. Suami 1/4, ibu kandung 1/6, ibu tiri 0, saudara dan saudari 0, sisa harta 7/12 dibagi untuk anak laki-laki 2 bagian anak perempuan, jadi untuk masing-masing anak laki-laki 1/3 x 7/12, dan masing-masing anak perempuan 1/6 x 7/12.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)</strong><br>
<strong> Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/membagi-harta-warisan-dari-ayah-dan-ibu" target="_blank">wwww.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 