
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bagaimana hukumnya membaca al-Quran di masjid dengan suara keras, sehingga mengganggu orang-orang yang sedang shalat?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Membaca al-Quran di masjid dengan suara keras sehingga mengganggu orang yang sedang shalat, sedang belajar, atau pembaca al-Quran lainnya hukumnya haram, karena dalam hal itu telah terjadi tindakan yang dilarang Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Imam Malik meriwayatkan dalam <em>al-Muwatha</em> dari al-Bayadhi (yaitu Farwah bin Amru) bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> keluar menemui manusia ketika mereka sedang shalat dan suara bacaan mereka keras, lalu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Sesungguhnya orang shalat itu bermunajat (memohon) kepada Tuhannya, maka hendaklah dia melihat apa yang dimohonkannya, dan janganlah sebagian di antara kalian membaca al-Quran dengan keras di hadapan yang lain.”</em> Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang senada dari Abu Sa’id al-Khudri <em>radhiallahu ‘anhu</em>.</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji</em> (<em>Fatawa Arkanul Islam</em>), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007<br>
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com</p>
 