
<h2>‘Ain Mata yang Dengki</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah <em>‘ain</em> (<a title="ganguan dari mata seseorang" href="https://konsultasisyariah.com/melindungi-diri-dari-mata-yang-dengki" target="_blank"><strong>gangguan dari mata seseorang</strong></a> yang memiliki kedengkian terhadap orang lain yang mendapat nikmat) dapat menimpa manusia? Bagaimana mengatasinya? Apakah melindungi diri darinya menyelisihi tawakal?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Kami berpendapat tentang <em>‘ain</em> bahwa itu adalah nyata, baik secara syar’i maupun realita. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,<br>
“<em>Dan sesungguhnya orang-orang kafir itu benar-benar hampir menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka.</em>” (QS. Al-Qalam: 51)</p>
<p>Ibnu Abbas dan selainnya berkata mengenai tafsirnya, “Yakni, menimpakan <em>‘ain</em> kepadamu dengan penglihatan mereka.” Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>‘Ain adalah nyata, dan seandainya ada sesuatu yang mendahului takdir, niscaya ‘ain-lah yang mendahuluinya. Dan jika kalian diminta mandi, maka mandilah</em>.” (HR. Muslim)</p>
<p>Di antaranya apa yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ibnu Majah bahwa Amir bin Rabi’ah melewati Sahl bin Hanif yang sedang mandi, kemudian ia mengatakan, “Aku belum pernah melihat seperti hari ini kulit yang disembunyikan.” (maksudnya ucapan kedengkian dengan pandangan mata yang dengki) Maka Sahl pun pingsan. Lalu ia dibawa kepada Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan dikatakan kepada beliau, ‘Lihatlah Sahl dalam keadaan pingsan.’ Beliau bertanya, ‘<em>Siapakah yang kalian tuduh melakukannya</em>?’ Mereka menjawab, ‘Amir bin Rabi’ah.’ Beliau berkata, ‘<em>Mengapa salah seorang dari kalian membunuh saudaranya. Ketika salah seorang dari kalian melihat sesuatu yang mengagumkannya dari saudaranya, maka doakanlah keberkahan untuknya. Kemudian beliau meminta air lalu memerintahkan Amir supaya berwudhu, lalu ia mencuci mukanya, kedua tangannya hingga siku-sikunya, kedua lututnya, dan bagian dalam kainnya. Lalu beliau memerintahkan supaya mengguyurkan pada Sahl.</em>” Dalam suatu redaksi, “Ia menumpahkan bejana dari belakangnya.” Kenyataan membuktikan hal itu, dan tidak mungkin dipungkiri.</p>
<p>Pada saat terjadinya, disunahkan mempergunakan pengobatan-pengobatan syar’i, yaitu:</p>
<p><strong>Pertama</strong>, membaca (Alquran atau doa-doa). Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Tidak ada ruqyah kecuali karena ‘ain atau sengatan (binatang berbisa)</em>.”</p>
<p>Jibril pernah meruqyah Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> dengan ucapan,</p>
<p>“<em>Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari setiap penyakit yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa atau ‘ain orang yang dengki, Allah akan menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu.</em>”</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Meminta mandi, sebagaimana Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan Amir bin Rabi’ah dalam hadis yang telah lalu, kemudian mengguyurkan kepada orang yang terkena <em>‘ain</em>.</p>
<p>Melindungi diri dari <em>‘ain</em> sejak awal tidak mengapa, dan itu tidak menafikan tawakal, bahkan itu termasuk tawakal. Karena tawakal adalah bersandar kepada Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> dengan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan atau diperintahkan. Pernah Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wa sallam</em> memintakan perlindungan untuk Hasan dan Husein, seraya berucap,<br>
“Aku memintakan perlindungan untuk kalian dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setan, Hammah, dan dari mata yang jahat. Nabi Ibrahim juga mengucapkan permintaaan demikian meminta perlindungan bagi Ishaq dan Isma’il.”<br>
(Syaikh Muhammad bin Utsaimin, <em>Fatawa al-Ilaj bil Qur’an was Sunnah – ar-Ruqa wama yata’ allaqu biha</em>, Hal. 41-42)</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3</em>, Darul Haq Cetakan:VI. 2011</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 