
<p><span style="font-weight: 400;">Kita jumpai sebagian orang yang ragu-ragu melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan kemampuannya. Hal ini karena dia merasa bahwa dirinya belum sempurna, merasa bahwa masih banyak sunnah atau kewajiban yang belum dia tunaikan, dan juga merasa bahwa masih banyak perkara-perkara keburukan yang masih dia lakukan. </span></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/47423-zaman-ini-dakwah-dengan-lemah-lembut-dan-bersabar.html" data-darkreader-inline-color="">Haruskah Berdakwah dengan Lemah Lembut di Zaman Ini?</a></strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dan juga khawatir kalau dia hanya bisa memerintahkan orang lain, namun melupakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu membaca Al-Kitab (Taurat)? Maka tidakkah kamu berpikir?” </span><b>(QS. Al-Baqarah [2]: 44)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid </span><i><span style="font-weight: 400;">radhiyallahu ‘anhu, </span></i><span style="font-weight: 400;">“Dikatakan kepada ‘Usamah, “Seandainya kamu temui si fulan (khalifah ‘Utsman bin ‘Affan </span><i><span style="font-weight: 400;">radhiyallahu ‘anhu</span></i><span style="font-weight: 400;">) lalu kamu berbicara dengannya (menasihatinya).” </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">‘Usamah berkata, “Sungguh jika kalian memandang aku tidak berbicara dengannya, selain setelah kuperdengarkannya kepada kalian semua. Sungguh aku sudah berbicara kepadanya secara rahasia, dan aku tidak membuka suatu pembicaraan yang aku menjadi orang pertama yang membukanya. Aku juga tidak akan mengatakan kepada seseorang yang seandainya dia menjadi pemimpinku, bahwa dia sebagai manusia yang lebih baik, setelah kudengar dari Rasulullah </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam.”</span></i><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/47182-metode-dakwah-kepada-orang-kafir.html" data-darkreader-inline-color="">Metode Dakwah kepada Orang Kafir</a></strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Mereka bertanya, “Apa yang Engkau dengar dari sabda beliau </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam</span></i><span style="font-weight: 400;">.”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">‘Usamah berkata, “Aku mendengar beliau bersabda, </span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Pada hari kiamat akan dihadirkan seseorang yang kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin penggiling gandum. Penduduk neraka lalu berkumpul mengelilinginya seraya berkata, “Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma’ruf dan melarang kami berbuat munkar?” </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Orang itu pun berkata, </span><b>“Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat ma’ruf, tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Dan aku melarang kalian dari berbuat munkar, namun aku malah mengerjakannya.”</b> <b>(HR. Bukhari no. 3267 dan Muslim no. 2989)</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun sebagian orang salah paham dengan hadits di atas. Karena dia menyangka bahwa seseorang tidak selayaknya melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, sampai dia menyempurnakan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua perkara yang terlarang.</span></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/31799-ilmu-yang-dibutuhkan-oleh-juru-dakwah.html" data-darkreader-inline-color="">Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru Dakwah</a></strong></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika maksud hadits demikian, maka tidak ada di dunia ini yang bisa menunaikan perintah Allah Ta’ala untuk menunaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan dan mengajarkan tentang keikhlasan, karena kita tidak tahu apakah diri kita termasuk orang-orang yang ikhlas ataukah tidak. Tidak ada di dunia yang berani mengingatkan agar kita terus berusaha menyempurnakan keimanan, karena kita juga merasa bahwa keimanan kita belum tentu sempurna sebagaimana yang Allah Ta’ala jelaskan ciri-ciri orang yang beriman dengan keimanan yang sempurna.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Oleh karena itu, maksud hadits di atas adalah bahwa manusia itu memiliki dua kewajiban,</span></p>
<p><b>Kewajiban pertama, </b><span style="font-weight: 400;">memerintahkan dirinya sendiri untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dirinya sendiri untuk terjerumus dalam kemungkaran. Sehingga dia menjadi orang yang mengamalkan ilmunya, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan takut terhadap siksa-Nya. </span></p>
<p><b>Kewajiban ke dua, </b><span style="font-weight: 400;">dia memerintahkan orang lain untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika seseorang sudah melaksanakan salah satu dari keduanya, dan meninggalkan satu kewajiban yang lain, maka yang tersisa adalah kewajiban yang belum dia tunaikan dan gugurlah kewajiban yang lain sesuai dengan niat atau keikhlasannya. Dan tentu saja, jika ditimbang dari sisi pelaksanaan kewajiban, orang yang sudah melakukan salah satu dari dua kewajiban di atas tentu lebih baik daripada yang tidak mengerjakan dua-duanya sama sekali.  Dengan kata lain, jika kita belum mampu melaksanakan semua kewajiban, maka minimal kita tidak meninggalkan semua kewajiban tersebut.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Oleh karena itu, yang terbaik kita lakukan adalah tetap berusaha memperbaiki diri sendiri, terus introspeksi diri, dan juga terus mengingatkan orang lain sesuai dengan kemampuan dan ilmu yang kita miliki. </span></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/28386-fikih-dakwah-menunda-hal-yang-dianjurkan-demi-mengikat-hati-masyarakat.html" data-darkreader-inline-color="">Menunda Hal Yang Dianjurkan Demi Mengikat Hati Masyarakat</a></strong></span></li>
<li><strong><span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/27535-indahnya-kelembutan-dalam-dakwah.html" data-darkreader-inline-color="">Indahnya Kelembutan Dalam Dakwah</a></span></strong></li>
</ul>
</div>
<p><span style="color: #000000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><strong>[Selesai]</strong></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">***</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">@Puri Gardenia i10, 11 Syawwal 1440/15 Juni 2019</span></p>
<p><b>Penulis:<span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim" data-darkreader-inline-color=""> M. Saifudin Hakim</a></span></b></p>
<p><strong>Artikel: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" href="http://muslim.or.id" data-darkreader-inline-color="">Muslim.or.id</a></span></strong></p>
<p><span style="color: #800000; --darkreader-inline-color: #ff3333;" data-darkreader-inline-color=""><b>Catatan kaki:</b></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Disarikan dari kitab </span><b><i>Afaatul Lisaan fii Dhau’il Kitaab was Sunnah, </i></b><span style="font-weight: 400;">karya Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani </span><i><span style="font-weight: 400;">rahimahullahu Ta’ala, </span></i><span style="font-weight: 400;">hal. 98-99.</span></p>
 