
<p><strong>Masuk Neraka Gara Gara Harta</strong></p>
<p class="arab">عَنْ خَوْلَةَ  الأَنْصَارِيَّةِ – رضى الله عنها – قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى  الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ  اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ » .</p>
<p>Dari Khaulah al Anshariyyah, aku mendengar Nabi bersabda, <em>“Sungguh  ada sejumlah orang yang menyikapi harta pemberian Allah dengan sikap  yang tidak benar sehingga untuk mereka neraka pada hari Kiamat nanti”</em> [HR Bukhari no 2950].</p>
<p>Pada dasarnya harta adalah sumber kebaikan. Dengan harta orang kaya bisa menjadi pemborong pahala.</p>
<p class="arab">عَنْ  أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ جَاءَ الْفُقَرَاءُ إِلَى  النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ  مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلاَ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ ،  يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَلَهُمْ فَضْلٌ  مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ،  وَيَتَصَدَّقُونَ</p>
<p>Dari Abu Hurairah, ada sejumlah orang miskin yang  menghadap Nabi. Mereka lantas berkata, “Orang orang kaya telah  memborong derajat tinggi di sisi Allah dan surga. Mereka mengerjakan  shalat sebagaimana kami, orang orang miskin, mengerjakan shalat. Mereka  berpuasa sebagaimana kami berpuasa. Namun mereka memiliki kelebihan  harta yang dengannya mereka bisa pergi haji, berumrah, mendanai jihad  dan bersedekah” [HR Bukhari no 807 dan Muslim no 1375].</p>
<p>Namun harta bisa menjadi bencana dan sebab prahara manakala disikapi dengan sikap yang tidak benar.</p>
<p>Yang  dimaksud dengan malullah [harta anugrah Allah] dalam hadits di atas  mencakup harta pribadi yang menjadi hak milik masing masing orang dan  harta milik kas negara yang distribusi dan pembelanjaannya menjadi  tanggung jawab pemerintah. Setiap individu pemilik harta dan pemerintah  yang mendapatkan amanah untuk mengelola harta rakyat berkewajiban untuk  membelanjakan harta dalam hal hal yang manfaat dalam urusan dunia atau  pun manfaat di akherat. Oleh karena itu, hadits di atas mengharuskan  para penguasa [presiden, gubernur, bupati dst] untuk membelanjakan  hartanya Allah [baca: harta rakyat] yang ada di tangan mereka dalam  kegiatan keagamaan yang meninggikan agama Allah dan dalam berbagai  kegiatan yang memberikan manfaat bagi rakyat yaitu berbagai proyek dan  program yang memajukan bidang pertanian, industri dan pendidikan atau  untuk membangun berbagai fasilitas umum yang bermanfaat bagi banyak  orang [Taudhih al Ahkam 7/469 dan 470].</p>
<p>Pelanggaran terhadap  kewajiban ini adalah sebuah dosa yang akan berbuah neraka. Diantara  bentuk pelanggaran yang berujung neraka gara gara harta adalah sebagai  berikut:</p>
<p>Pertama, tindakan penguasa yang menghambur hamburkan  harta kas negara untuk pembelanjaan program dan proyek yang tidak jelas  manfaatnya bagi rakyat dari sisi dunia atau pun akherat semisal jalan  jalan pribadi dengan alasan kunjungan kerja dll.</p>
<p>Kedua, hadits di  atas juga berlaku untuk rakyat yang mengambil harta negara padahal dia  tidak berhak mendapatkannya karena harta tersebut peruntukannya hanya  untuk orang yang memenuhi kriteria tertentu lantas ada sebagian orang  yang melakukan trik tertentu untuk bisa mendapatkannya [Subulus Salam  7/165].</p>
<p>Ketiga, penguasa yang memfasilitasi diri pribadinya dengah  harta negara dengan bermewah mewah melebihi kebutuhan senyatanya.  Memang mereka dibolehkan menggunakan harta negara untuk memfasilitasi  diri mereka namun itu hanya sebatas kebutuhan real tanpa boleh ada  tambahan [Subulus Salam 7/165].</p>
<p>Keempat, hadits juga berlaku untuk  individu yang menghalalkan segala cara untuk bisa memperoleh dan  mengumpulkan harta kekayaan sehingga harta yang dia miliki bercampur  baur antara yang berasal dari sumber yang halal dengan yang berasal dari  sumber yang haram [Ta’liq Dr Musthofa Dib al Bugho untuk Shahih Bukhari  3/1135].</p>
<p>Kelima, tindakan pemilik harta pribadi yang  membelanjakan hartanya dalam hal hal yang dilarang oleh syariat. Ini  adalah perbuatan terlarang dan pemakan harta Allah dengan cara yang  batil. Harta yang Allah titipkan kepada kita tidaklah boleh dibelanjakan  kecuali untuk hal hal yang Allah sukai sehingga harta menjadi alat  untuk meraih ridho Allah, menjadi sebab kokohnya agama Allah dan memberi  manfaat untuk banyak orang dalam urusan dunia [Taudhih al Ahkam 7/470].</p>
 