
<p>Itulah prinsip sebagian orang yang berprofesi sebagai pengacara atau  advokat. Jika demikian, bolehkah profesi semisal ini? Halalkah upah yang  didapat oleh seorang advokat dari kliennya, jika advokat tersebut  menganut prinsip di atas?</p>
<p>Dibolehkan bagi seorang advokat untuk mewakili kliennya di pengadilan  dalam memberikan pembelaan dengan sejumlah upah tertentu, dengan  syarat:<br> 1. Tidak menolong orang yang salah.<br> 2. Pembelaan yang dilakukan tidak menjadi sebab si klien mengambil  sesuatu yang bukan haknya atau menyebabkan orang yang berhak atas  sesuatu malah menjadi kehilangan haknya.</p>
<p style="text-align: right;">وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ</p>
<p>Artinya, “<em>Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)  kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan  pelanggaran</em>.” (QS. Al-Maidah:2)</p>
<p>Syekh Ali Mahfuzh mengatakan, “Di antara kebiasaan buruk adalah  perasaan santai saat berprofesi sebagai pengacara. Sebagian pengacara  menangani kasus seorang klien meski dia tidak menguasai duduk  permasalahan sebenarnya. Bahkan, banyak pengacara yang menerima  permintaan kliennya untuk memberikan advokasi, padahal dia tahu bahwa  kliennya tidaklah berada di pihak yang benar. Pengacara ini akhirnya  menjadi penyokong orang yang zalim agar bisa terus berbuat kezaliman.  Sering kali, para pengacara memberikan pembelaan yang mengada-ada untuk  mengalahkan fakta senyatanya. Sehingga, orang yang berhak malah menjadi  tidak mendapatkan haknya. Pada akhirnya, para pengacara ini memakan  harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.</p>
<p>Para pengacara ini, dengan santainya, mendorong kliennya untuk  mendatangkan para saksi palsu. Kepada kliennya dan para saksi palsu  tersebut, mereka (para pengacara ini) membisikkan berbagai trik  pemalsuan yang dahulu tidak mereka kenal sama sekali.</p>
<p>Hendaknya, para pengacara yang seperti di atas merasa takut kepada  Allah, terutama orang-orang yang mengerti agama di antara mereka. Mereka  adalah orang yang paling layak untuk menghindari perbuatan haram ini.</p>
<p>Hendaknya, mereka tidak tertipu dengan dunia. Sesungguhnya, upah yang  mereka dapatkan dari klien mereka itu tidak ada apa-apanya dengan  kemuliaan agama dan ngerinya berdiri di hadapan Allah saat orang-orang  yang dizalimi haknya menuntut orang-orang yang menzaliminya.</p>
<p>Upah dunia yang didapatkan itu tidak ada nilainya dengan dampak  negatif tindakan pengacara dengan perangai seperti itu. Dampak  negatifnya adalah hilangnya keadilan, hilangnya kehormatan, dan  timbulnya akhlak yang tercela.</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p style="text-align: right;">مَنْ أَعَانَ عَلَى خُصُومَةٍ بِظُلْمٍ – أَوْ يُعِينُ عَلَى ظُلْمٍ – لَمْ يَزَلْ فِى سَخَطِ اللَّهِ حَتَّى يَنْزِعَ</p>
<p>‘<em>Siapa saja yang membantu salah satu pihak yang bersengketa dengan  cara-cara yang tidak benar, maka dia selalu akan berada dalam murka  Allah, sampai dia tidak lagi menolong orang tersebut</em>.’ (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim; Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits tersebut sahih)</p>
<p>Dari Ummu Salamah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, ‘A<em>ku  hanyalah manusia biasa. Kalian melaporkan sengketa kepadaku. Boleh  jadi, salah satu pihak yang bersengketa tersebut lebih pandai dalam  beralasan–sehingga kukira dia berada di pihak yang benar–. Akhirnya,  kuputuskan sebagaimana alasan yang kudengar. Maka, siapa saja yang  kepadanya kuserahkan sesuatu yang sebenarnya adalah hak saudaranya, maka  pada hakikatnya aku memberikan sepotong api neraka kepada orang  tersebut.</em>‘ (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Artinya, sebagian orang yang bersengketa itu lebih mengerti dan lebih  menguasai argumen yang diperlukan dan cara yang bagus untuk  menyampaikannya.</p>
<p>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memutuskan setelah menimbang  klaim, jawaban klaim, bukti, dan sumpah. Oleh karena itu, boleh jadi  putusan yang dihasilkan itu sebenarnya keliru. Dalam kondisi semisal  ini, hakim sebenarnya memberikan potongan api neraka kepada pihak yang  menang. Artinya, perbuatan ini mengantarkan kepada siksa api neraka.</p>
<p>Dengan bahasa lain, jika–berdasarkan data yang ada–hakim  memenangkan pihak yang sebenarnya salah, maka kemenangan yang didapatkan  oleh pihak yang dimenangkan adalah suatu hal yang haram, yang akan  mengantarkan orang yang mengambilnya ke dalam neraka.</p>
<p>Hadits di atas adalah dalil mengenai berdosanya orang yang berdebat  dalam rangka membela klaim-klaim yang tidak benar. Walau di dunia dia  berhak atas hal yang dia klaim, namun hal tersebut tetaplah haram sisi  Allah. Sehingga, keputusan seorang hakim itu tidaklah mengubah sesuatu  yang haram menjadi halal.</p>
<p>Wahai para pengacara, janganlah kalian tolong orang yang zalim agar  bisa mewujudkan kezalimannya! Janganlah kalian mau menangani suatu  kasus, kecuali setelah kalian mengetahui duduk permasalahan yang  sebenarnya! Hendaknya, pembelaan yang kalian berikan adalah pembelaan  yang proposional, tanpa ngotot dan tanpa berteriak-teriak.” (<em>Al-Ibda’ fi Madhar Al-Ibtida’</em>, hlm. 26)</p>
<p>Jika dalam menjalankan profesinya, seorang advokat bisa terbebas dari  hal-hal terlarang sebagaimana uraian di atas, maka profesi yang dia  jalankan adalah pekerjaan yang hukumnya mubah dan upah yang dia dapatkan  adalah upah yang halal.</p>
<p>Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan mendasar: bisakah syarat-syarat di atas direalisasikan di dunia nyata?</p>
<p>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 