
<h4><span style="color: #ff0000;"><b>III. Tawakal yang Benar dan yang Salah</b></span></h4>
<p><span style="font-weight: 400;">Tawakal adalah bersandar (</span><i><span style="font-weight: 400;">al-i’timaad</span></i><span style="font-weight: 400;">), sehingga tawakal kepada Allah </span><i><span style="font-weight: 400;">Ta’ala</span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah bersandarnya hati dengan benar kepada Allah dalam mendapatkan manfa’at dan menghindari mudhorot[1. Bahaya, kerugian, kerusakan, kerusakan ataupun keburukan]</span><span style="font-weight: 400;"> diiringi dengan mengambil sebab (usaha) yang diizinkan dalam Islam.</span></p>
<p><b>1. Tawakal yang benar</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tawakal yang benar adalah tawakal kepada Allah semata dengan merealisasikan definisi tawakal yang telah disebutkan di atas. Tawakal jenis ini adalah ibadah hati yang mencakup tiga perkara:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;">
<span style="font-weight: 400;">Keyakinan<br>
</span><span style="line-height: 1.5;">Yaitu meyakini bahwa semua urusan itu tergantung kepada Allah, jika Allah menghendaki pastilah terjadi, namun jika tidak, tentulah mustahil bisa terjadi. Allah lah satu-satunya yang menciptakan sebab dan menjadikan sebab itu berpengaruh.</span>
</li>
</ul>
<ul>
<li style="font-weight: 400;">
<span style="font-weight: 400;">Penyandaran<br>
</span><span style="font-weight: 400;">Yaitu bersandarnya hati kepada Allah semata, menyerahkan urusan kepada Allah ‘</span><i><span style="font-weight: 400;">Azza wa Jalla</span></i><span style="font-weight: 400;"> dan percaya kepada Allah dengan seyakin-yakinnya bahwa semua urusan itu tergantung kepada Allah.</span>
</li>
</ul>
<ul>
<li style="font-weight: 400;">
<span style="font-weight: 400;">Usaha<br>
</span><span style="font-weight: 400;">Yaitu  mengambil sebab (usaha) yang diizinkan dalam Islam demi tercapainya manfa’at dan terhindarnya dari mudhorot. Tawakal jenis ini termasuk salah satu jenis ibadah yang paling mulia dan termasuk paling tinggi dari kedudukan tauhid serta salah satu tanda kebenaran iman seorang hamba. Hukum tawakal jenis ini adalah wajib. Dalilnya adalah firman Allah </span><i><span style="font-weight: 400;">Ta’ala<br>
</span></i>
<p style="text-align: right;">وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ</p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Dan hanya kepada Allah-lah kalian betawakkal, jika kalian benar-benar orang yang beriman</span></i><span style="font-weight: 400;">” (QS. Al-Maidah : 23).</span></p>
</li>
</ul>
<p><b>2. Tawakal yang salah</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tawakal yang satu ini disebut</span> <span style="font-weight: 400;">juga <em>tawakkal sirri</em>. Tawakal jenis ini bentuknya yaitu:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;"><span style="font-weight: 400;">Bersandar hati kepada selain Allah dalam perkara yang tidak mampu memenuhinya kecuali Allah. </span></li>
<li style="font-weight: 400;">
<span style="font-weight: 400;">Bersandar hati totalitas kepada orang yang telah meninggal[2. Sama saja baik orang yang sudah meninggal tersebut adalah nabi, wali Allah, ahli maksiat ataupun selainnya]</span><span style="font-weight: 400;"> maupun makhluk hidup, namun tidak hadir (ghaib)[3. Secara bukti ilmiah atau hukum sebab tidak bisa dihubungi]</span><span style="font-weight: 400;"> dalam mendapatkan manfaat dan menghindari kemudharatan. Kesalahan ini tidak mungkin terjadi kecuali dengan meyakini bahwa mayit atau makhluk tersebut mempunyai kekuasaan untuk mengatur urusan sebagaimana Allah. Contohnya bertawakal kepada wali yang masih hidup agar selamat dari neraka dan masuk surga. Demikian juga tawakalnya seseorang kepada kyai yang telah meninggal agar lancar rezekinya.</span>
</li>
</ul>
<p><b>3. Tawakal yang merupakan syirik kecil</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tawakkal kepada sesama makhluk hidup dan hadir dalam perkara yang makhluk mampu memenuhinya, namun diiringi dengan menganggap tinggi martabat makhluk tersebut dan rendahnya martabat orang yang bertawakkal kepadanya sehingga hati orang yang bertawakal itu bersandar kepada makhluk tersebut. Misalnya, seorang istri bersandar kepada suaminya dalam masalah nafkah, sehingga di hati sang istri terdapat ketergantungan kepada suaminya dan ia merasa dirinya amat lemah dalam mendapatkan nafkah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Hal ini menunjukkan betapa kuatnya hati sang istri bersandar kepada suaminya, padahal suaminya kedudukannya sebatas sebagai sebab saja, yang sewaktu-waktu -apabila Allah menghendakinya- ia bisa jatuh miskin atau mati. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Perbuatan ini termasuk syirik kecil karena bersandarnya hati pelakunya kepada sebab dan ketergantungan hatinya dengan sebab tersebut.</span></p>
<p><b>4. Tawakal (mewakilkan) yang mubah</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tawakkal dalam arti mewakilkan urusan kepada makhluk hidup dan hadir (tidak ghaib) di dalam perkara mubah yang mampu dilakukan oleh makhluk, dengan catatan bahwa hati orang yang mewakilkan urusan tersebut tidaklah bersandar kepada makhluk itu, namun hatinya tetap bersandar kepada Allah semata.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Misalnya, seseorang mewakilkan kepada orang lain dalam bisnisnya, sedangkan hatinya tetap bersandar kepada Allah semata. Hukum tawakal dalam bentuk mewakilkan seperti ini diperbolehkan berdasarkan Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Al-Ijma’.</span></p>
<p><b>[Bersambung]</b></p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah</p>
<p>Artikel Muslim.or.id</p>
[serialposts]
<p>___</p>
<p> </p>
 