
<p>Hak-hak  seorang suami tatkala dilaksanakan oleh sang istri dengan penuh keridhaan maka  akan berbuah pahala. Namun tentunya hak-hak tersebut tidak melanggar hak-hak  Allah. Misalnya salah satu hak suami terhadap istri adalah melayaninya ditempat  tidur (jima’). Bahkan jika isteri tidak mematuhinya, malaikat pun akan ikut  marah terhadap sang istri yang menolak suaminya tersebut.</p>
<p>Abu  Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> dari Nabi <em>shallallahu’alaihi wasallam</em>,  beliau bersabda:</p>
<p>“<em>Jika  seseorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) lalu  istrinya enggan sehingga suami tidur dalam keadaan marah, niscaya para malaikat  akan melaknat si istri sampai pagi</em>.” (HR Muslim (2/1060))</p>
<p>Namun  disuatu kondisi, sang istri memang tidak boleh melayani suami yaitu saat <strong>haidh</strong>.  Butuh pengertian yang didasari ilmu bagi para suami agar tidak terjerumus  ke dalam kesalahan fatal. Mengapa demikian? Karena jima’ dengan wanita haidh  hukumnya <strong>haram</strong>. Sebagaimana firman Allah,</p>
<p class="arab">وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ</p>
<p>“<em>Mereka  bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah haidh itu adalah kotoran. Oleh  sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh dan  janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci  maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu</em>.” (QS  Al-Baqarah: 222)</p>
<p>“<em>Hendaklah  kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh</em>‘ maksudnya jima’ (di  kemaluannya) khususnya karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan  dengan kata “menjauh pada tempat haidh’ menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri  yang haidh, menyentuhnya<strong> tanpa berjima’ </strong>pada kemaluannya adalah <strong>boleh</strong>. (<em>Tafsir  As Sa’di</em> jilid 1, hal 358)</p>
<p>Sabda Nabi <em>shallallahu “alaihi wasallam</em>,</p>
<p><em>“Lakukanlah  segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima.” </em>(<em>Shahih Ibnu Majah</em> no:527, Muslim  I:246 no 302)</p>
<p>Sang  istri hendaknya menolak dengan halus jika suami menginginkannya dan menjelaskan  bahwa jima’ saat haidh hukumnya haram baik bagi sang suami maupun sang istri. Hal  tersebut sesuai dengan perkataan Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah</em> bahwa  seorang suami haram menggauli istrinya saat haid dan haram pula bagi istrinya  melayaninya. (<em>Aktsar Min Alf Jawab Lil Mar’ah</em>)</p>
<p>Namun  hal ini tidak menutup kemungkinan bagi suami untuk bercumbu dengan istrinya  tanpa jima’. Sebagaimana penjelasan Syaikh As sa’di dalam tafsirnya bahwa  bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa jima’ boleh.</p>
<p>Dari  Aisyah <em>radhiyallahu’anha</em> berkata “Rasulullah memerintahkan kepadaku agar  memakai kain sarung kemudian aku memakainya dan beliau menggauliku.” (Al Mughni  (3/84), Al Muhadzab (1/187))</p>
<p>Dari Maimunah, ia  berkata, “Sesungguhnya Rasulullah menggauli salah satu istrinya sedangkan ia  haid, ia (istri) mengenakan kain sarung sampai pertengahan pahanya atau  lututnya sehingga beliau menjadikannya sebagai penghalang.” (HR. Bukhari:64)</p>
<p><strong>Batas  Waktu Menjauhi Wanita Haidh</strong></p>
<p class="arab">فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ</p>
<p>“<em>Apabila mereka telah suci maka campurilah  mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu</em>.” (QS Al Baqarah: 222)</p>
<p>“<em>Sampai  mereka suci</em>‘ artinya bahwa darah mereka (wanita haid) telah berhenti, hilanglah  penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. (<em>Tafsir As Sa’di</em> jilid 1,hal 358)</p>
<p>Menurut  Al-Lajnah ad Daimah, ada 2 syarat kehalalan suami boleh berjima’ dengan istri  (yang haid): <strong>terputusnya darah haid</strong> dan <strong>mandi suci</strong>. Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah,  yang artinya: “<em>janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila  mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah  kepadamu</em>.” Qs Al Baqarah:222</p>
<p>Dalam <em>Tafsir As Sa’di</em> jilid 1 hal 358, “<em>Janganlah  kamu mendekati mereka sebelum mereka suci</em>” maksudnya harus  meninggalkan mencumbu bagian yang dekat kemaluan yaitu bagian diantara pusar  dan lutut, sebagaimana Nabi melakukannya, bila beliau mencumbu istrinya pada  saat istrinya itu sedang haidh beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai  kain lalu beliau mencumbunya. Sedangkan “<em>Apabila  mereka telah suci </em>” maksudnya sang istri telah mandi.</p>
<p><strong>Bagaimana  jika jima’ dengan istri yang haid karena tidak sengaja atau tidak tahu  tentang hukumnya?</strong></p>
<p>Imam  Nawawi dalam kitab <em>Syarhu Muslim </em>III:204 mengatakan “Andaikata seorang  muslim meyakini akan halalnya jima’ dengan wanita yang sedang haid melalui  kemaluannya, ia menjadi<strong> kafir, murtad</strong>. Kalau ia melakukannya tanpa berkeyakinan  halal, misalnya jika ia melaksanakannya karena lupa atau karena tidak  mengetahui keluarnya darah haid atau tidak tahu bahwa hal tersebut haram atau karena  dipaksa oleh pihak lain, maka itu tidak berdosa dan tidak pula wajib membayar  kafarah. Namun jika ia mencampuri wanita yang sedang haid dengan sengaja dan  tahu bahwa dia sedang haid dan tahu bahwa hukumnya haram dengan penuh kesadaran  maka berarti dia telah melakukan maksiat besar sebagaimana yang telah  ditegaskan oleh Imam Syafii <em>rahimahullah</em> bahwa perbuatannya adalah dosa  besar,dan wajib bertaubat.’</p>
<p>Jika  sudah terlanjur mencampuri istrinya dalam keadaan haid, ada dua pendapat :</p>
<ol>
<li>Sebagian  para ulama berpendapat bahwa ia wajib membayar tebusan (kafarah). Pendapat ini  diambil oleh Imam Ahmad dan Imam Nawawi. Syaikh Abdul “Azhim bin Badawi dalam  kitabnya <em>Al Wajiiz fi fiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz</em> menyatakan bahwa  pendapat yang kuat adalah yang mewajibkan membayar kafarah.</li>
<p>Berdasarkan  hadits Ibnu Abbas <em>radhiyallahu’anhu</em>:</p>
<p>Dari  Nabi <em>shallallahu’alaihi wasallam</em> tentang seorang suami yang mencampuri  isterinya di waktu haid, Rasulullah bersabda, <em>“Hendaklah ia bershadaqah 1  dinar atau separuh dinar.”</em> (<em>Shahih Ibnu Majah </em>no:523, <em>Aunul Ma’bud</em> I:445 no  261, Nasa’i I :153, Ibnu Majah I:210 no:640)</p>
<li>Sebagian  yang lain menyatakan bahwa tidak mewajibkan membayar tebusan. Sebagimana  pendapat yang diambil oleh madzab Hanafiyyah dan yang dikuatkan Syaikh Musthofa  al-Adawi bahwa disunnahkan kafarat atas orang yang menggauli istrinya pada saat  haid. Perbedaan ini muncul karena perbedaan pendapat mengenai keshahihan  dalil-dalilnya.</li>
</ol>
<p><strong>Berapakah  besar Kafarrah yang harus Dibayar?</strong></p>
<p>Ada beberapa pendapat para  ulama tentang masalah ini:</p>
<ol>
<li>Ada  perbedaan jumlah kafarrah jika jima’ dilakukan diawal atau akhir waktu haidh</li>
<p>Dari  Ibnu Abbas <em>radhiyallahu’anhu</em> secara mauquf,ia berkata,’Jika ia bercampur  dengan isterinya diawal keluarnya darah maka hendaklah bershadaqah 1 dinar dan  jika di akhir keluarnya darah maka setengah dinar.’ (Abu Daud no:238 dan “Aunul  Ma’bud I:249 no 262)</p>
<p>Pendapat  inilah yang diambil oleh madzab Imam Syafii</p>
<li>Menurut  Imam Ahmad bahwa jika darah haid berwarna merah maka ukurannya adalah 1 dinar  dan jika berwarna kuning maka ukurannya setengah dinar.(<em>Ma’alim Sunan</em> karya Al Khithabi (1/181).</li>
<li>Menurut  syaikh Albani <em>rahimahullah, </em>kafarah dibayarkan sesuai dengan kemampuan  orangnya.</li>
</ol>
<p>Catatan  tambahan: 1 dinar = 4,25 gr emas, adapun nilai dinar disesuaikan dengan mata  uang setempat.</p>
<p><strong>Apakah  Kafarrah juga dibayarkan oleh isteri?</strong></p>
<p>Jika  isteri melayaninya dengan sukarela maka ia harus membayar kaffarah, tetapi jika  ia melakukan karena paksaan maka ia tidak harus membayar tebusan berdasarkan sabda  Rasulullah <em>shallallahu’alaihi wasallam</em>:</p>
<p><em>“Umatku  dimaafkan karena salah,lupa dan apa-apa yang dipaksakan atasnya.”</em></p>
<p>(Lihat <em>Az-zakah wa Tathbiqatihan</em> hal 91)</p>
<p>Semoga  dengan pembahasan yang sedikit ini dapat menambah pengetahuan wanita tentang  hal yang penting namun terkadang dianggap tabu. Jika memang sang suami belum  mempunyai pemahaman mengenai hal tersebut, hendaklah sang istri yang berusaha  menjelaskannya dengan semampunya agar tidak terjerumus kedalam kekhilafan.  Ingatlah wahai saudariku, tunaikanlah hak Allah terlebih dahulu daripada hak  suamimu.</p>
<p><em>Wallahu  a’lam.</em></p>
<p>***<br>
Artikel <a href="https://muslimah.or.id/">muslimah.or.id</a><br>
Penyusun: Ummu Hamzah Galuh Pramita<br>
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits</p>
<p><strong>Rujukan:</strong></p>
<ul>
<li>
<em>Aktsar  Min Alf Jawab Lil Mar’ah</em>, Khalid al-Husainan (terj),Darul Haq</li>
<li>
<em>Al  Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Muyassarah Fi Fiqhil Kitaab wa Sunnatil Muthoharah</em>,  Syaikh Husein bin “Audah Al “Uwaisah</li>
<li>
<em>Al  Wajiiz fifiqhis Sunnah wal Kitabil “Aziz</em> (terj),Pustaka As Sunnah</li>
<li>
<em>Isyarat  fi Ahkamil Kaffart</em>, Prof Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-thayyar  (Terj),Pustaka Al Sofwa</li>
<li>
<em>Tafsir  As Sa’di</em>, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (terj),Pustaka Sahifa</li>
</ul>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 