
<p style="text-align: left;" align="center">Ada sebuah hadis yang disandarkan kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em></p>
<p>“<em>Apabila salah seorang di antara kalian jima’ maka janganlah melihat farji, karena itu bisa menyebabkan buta, juga jangan banyak bicara karena itu akan menyebabkan bisu</em>.”<br>
<!--more--><br>
Derajat hadis: <a title="palsu" href="https://konsultasisyariah.com/larangan-melihat-farji-saat-jima" target="_blank">Palsu</a></p>
<p>Diriwayatkan oleh Ibnu Jauzi dalam <em>Al-Maudhu’at</em> (2:271) dari riwayat Azdi, dari Ibrahim bin Muhammad bin Yusuf Al-Firyabi berkata, “Muhammad bin Abdur Rohman Al Qusyairi telah menceritakan kepada kami, dari Mis’ar bin Kadam, dari Sa’id Al Maqbari, dari Abu Huroirah secara <em>marfu’</em>.” Sisi cacatnya adalah pada sanadnya terdapat Muhammad bin Abdur Rohman Al-Qusyairi.</p>
<p>Adz-Dzahabi berkata, “Tidak <em>tsiqoh</em> (terpercaya).” Al-Azdi berkata, “Pendusta, hadisnya ditinggalkan.” Ad-Daruquthni berkata, “Hadisnya <em>matruk</em>.” Hadis ini mempunyai penguat dengan lafadz: Jangan banyak bicara saat jima’ dengan wanita, karena bisa mengakibatkan bisu dan gagap. Namun penguat ini adalah sebuah hadis yang sangat lemah sehingga tidak bisa mengangkat derajatnya.</p>
<p>(Adh-Dho’ifah, Hal. 195-197)</p>
<p>Sumber: <em>Hadits Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia</em>, Ahamad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan III 1430 H</p>
<p><strong>Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 