
<p>TIDAK WAJIB QURBAN DENGAN MANIHAH<br>
<strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Seseorang bertanya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa salla</em>m, “Bagaimana menurut Anda, jika saya tidak memiliki hewan apa pun selain <em>manihah</em> (kambing), apakah saya harus berkurban dengannya?”<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قَالَ: لاَ، وَلَكِنْ خُذْ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ، وَقَصِّ شَارِبَكَ، وَتَحْلِقُ عَانِتَكَ، وَذَلِكَ تَمَامُ أُضْحِيّتُكَ عِنْدَ اللهِ</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Jangan, tetapi potong rambut dan kukumu, dan cukur kumis serta bulu kemaluanmu, maka itulah kesempurnaan qurbanmu di sisi Allah.</em>”</p>
<p><strong>*Catatan: </strong>Yang dimaksud dengan “<em>manihah</em>” adalah seekor kambing yang dititipkan orang lain supaya ia memanfaatkan susunya. Oleh karena itu, kambing tersebut terlarang untuk dijadikan binatang kurban, karena hewan tersebut bukan miliknya.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab</em>, <em>Tahqiq</em> dan <em>Ta’liq </em>oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.<br>
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)</p>
 