
<p>Persaingan di dunia bisnis semakin berat. Terlebih bagi para  pengusaha yang malas berinovasi. Pada saat yang sama, para konsumen juga  semakin cerdas, sehingga loyalitasnya terhadap suatu produk semakin  menurun. Kondisi ini mendorong sebagian pengusaha, terlebih yang  mengesampingkan aspek halal-haram, menempuh segala macam cara.  Satu-satunya pertimbangan utama mereka ialah berhasil mengeruk  keuntungan sebesar mungkin. Di antara trik nakal pengusaha dalam  pemasaran ialah dengan menggunakan kata-kata bombastis yang membuai  konsumen. Betapa banyak perusahaan yang secara sepihak membuat klaim  menyesatkan. Semisal slogan “Produk No 1” atau “Paling Murah”.</p>
<p>Klaim  sepihak sebagaimana contoh dapat dipastikan palsu alias penipuan.  Sebagai konsumen cerdas, Anda pasti menyadari bahwa untuk dapat membuat  klaim seperti itu membutuhkan riset dan studi banding terhadap produk  lain. Dan untuk melakukannya membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang  tidak sedikit, yang dapat membebani atau bahkan merugikan perusahaan.  Terlebih bila perusahaan mengetahui bahwa klaim-klaim itu tidak akan ada  yang menggugat atau menyoal akurasinya. Klaim sepihak semacam itu  melanggar syariat karena nyata-nyata mengandung unsur dusta dan  penipuan.</p>
<p><em>“Kedua orang yang terlibat akad jualbeli  masing-masing memiliki hak pilih untuk membatalkan akadnya, selama  keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan transparan,  maka perniagaan mereka diberkahi, namun bila mereka berlaku dusta dan  saling menutup-nutupi, niscaya keberkahan penjualannya dihapuskan.”</em> (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Hadis tersebut memberikan penekanan bahwa dusta diharamkan walau dapat mewujudkan keuntungan dalam perniagaan.</p>
<p>Suatu  hari Imam Auza’i, ketika keluar dari salah satu masjid di kota Beirut,  di luar masjid mendapati seorang pedagang bawang merah yang dalam bahasa  Arab disebut bashal. Imam Auza’i terkejut karena mendengar propaganda  pedagang untuk memasarkan bawang merahnya. Dengan suara lantang,  pedagang itu berpromosi: “Duhai bawang yang lebih manis dibanding madu.”</p>
<p>Spontan Imam Al Auza’i berkata, <em>“Subhanallah!</em> Mungkinkah pedagang ini mengira bahwa ada dusta yang dibolehkan?  Nampaknya pedagang ini meyakini bahwa dirinya bebas melakukan  kedustaan.” (<em>Al- Bidayah wa An-Nihayah oleh Ibnu Katsir, </em>10/119)</p>
<p>Dusta  klaim sepihak semacam itu kini telah diketahui konsumen, karena  dilakukan kepada semua produk. Kesadaran konsumen menjadikan klaim  “nomor satu” terasa hambar, tidak cukup ampuh untuk mendongkrak  penjualan. Fakta ini mendorong sebagian pengusaha melangkah lebih jauh  kenakalannya. Guna mengembalikan keampuhan klaim “nomor satu”, mereka  membubuhkan amunisi baru berupa “kampanye hitam” yang ditujukan kepada  produk kompetitornya.</p>
<p>Mereka berusaha mengesankan kepada konsumen bahwa produk kompetitornya buruk, mahal, dan tidak bermutu.</p>
<p>Amunisi  pemasaran itu menambah tingkat dusta mereka dalam pemasaran. Betapa  tidak. Klaim-klaim itu mereka lontarkan saat orang-orang telah  membuktikan bahwa kebanyakan produk sejenis sering memiliki fungsi dan  mutu yang sama, atau paling kurang menyerupai. Dengan demikian, fenomena  ini selain membuktikan adanya praktek dusta dalam kiat pemasaran, juga  membuktikan adanya persaingan tidak sehat di antara para pengusaha.  Fakta ini menjadi bukti nyata kebenaran sabda Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p><em>“Sesungguhnya  para pedagang akan dibangkitkan kelak pada Hari Kiamat sebagai  orang-orang fajir (jahat), kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah,  berbuat baik dan berlaku jujur.”</em> (HR. At-Timizy, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani)</p>
<h2><strong>Testimoni Figur Publik</strong></h2>
<p>Di  antara kiat pemasaran yang juga terbukti cukup ampuh ialah dengan  memanfaatkan testimoni atau rekomendasi figur publik, semisal bintang  film atau tokoh agama. Nama besar atau popularitas figur publik  diharapkan mendongkrak popularitas dan mengatrol penjualan produk.  Rekomendasi atau testimoni mereka sering hanyalah kontrak yang mereka  teken dengan perusahaan tertentu. Padahal kita menyadari rekomendasi,  atau yang dalam bahasa agama disebut ”nasihat”, seharusnya dilandasi  kejujuran, dan bukan oleh motif keuntungan harta.</p>
<p>Nilai-nilai iman  dan kejujuran yang ditanamkan ajaran agama menenmenentang praktek  nasihat atau saran berbasis keuntungan harta dan bukan ketulusan batin.  Apalagi fakta telah membuktikan bahwa banyak testimoni dalam iklan tidak  terbukti alias dusta. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:</p>
<p><em>“Barangsiapa menipu kami, maka ia tidak termasuk golongan kami.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Maraknya  testimoni berbasis keuntungan yang jauh dari nilai-nilai kejujuran atau  nasihat semacam itu adalah bukti nyata rusaknya moral masyarakat. Dan  mungkin kondisi inilah yang dimaksudkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi  wa sallam:</p>
<p>“Sungguh setelah kalian kelak, akan ada generasi yang  terbiasa berkhianat dan tidak dapat dipercaya. Mereka mudah bersaksi,  padahal mereka tidak diminta untuk bersaksi, dan mereka mudah bernazar,  namun ternyata tidak memenuhi nazarnya. Sebagaimana di tengah-tengah  mereka banyak ditemukan orang-orang gemuk (karena berlebih-lebihan  ketika makan dan minum).” (Muttafaqun ‘alaih)</p>
<p>Memikirkan kondisi  semacam itu memang menyedihkan. Namun sebagai orang beriman, kesedihan  Anda tidak sepantasnya menyebabkan putus asa dan akhirnya berpangku  tangan. Nilai-nilai iman yang tertanam dalam jiwa Anda pastilah  mendorong Anda membuat perubahan, paling kurang pada diri Anda dan  orang-orang di sekitar Anda. Jadilah teladan yang baik bagi masyarakat  dalam kehidupan dunia, termasuk dalam urusan perniagan dan pemasaran.</p>
<p>Semoga bermanfaat untuk memahami berbagai fenomena dunia pemasaran yang terus berkembang.</p>
<p><em>Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.</em></p>
<p><strong>Artikel <a title="pengusaha muslim indonesia" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p><strong>Sumber majalah cetak pengusaha muslim Indonesia edisi 34. Informasi berlangganan hubungi <a title="majalah pengusaha muslim indonesia" href="http://majalah.pengusahamuslim.com/" target="_blank">http://majalah.pengusahamuslim.com</a></strong></p>
<p>=========</p>
<p>Jika ada pertanyaan kami anjurkan untuk bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.</p>
<p>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 