
<p>Penyusun: Ummu Muhammad</p>
<p>Bagi masyarakat muslim  Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar,  meskipun di sana sini masih banyak yang perlu diluruskan berhubungan dengan  pelaksanaan sunnah bapak para nabi (Ibrohim <em>‘alaihissalam</em>). Namun, bagi kaum  hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa  saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan  mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal tentang disyariatkannya khitan bagi kaum  wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat islam yang suci ini,  dan setahu kami (penulis) tidak ada khilaf ulama mengenai hal ini. Khilaf  di kalangan mereka hanya berkisar antara apakah khitan itu wajib dilakukan oleh  kaum wanita ataukah sekedar sunnah (<em>mustahab</em>). Semoga tulisan ini dapat  memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.</p>
<p><!--more--> <strong>Pengertian Khitan</strong></p>
<p>Khitan  secara bahasa diambil dari kata (ختن  )  yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi  kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (<em>clitoris)</em> dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat <em>Lisanul  Arab</em>, Imam Ibnu Manzhur).</p>
<p>Berkata  Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang  menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi  wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada  bagian atas farji.”(<em>Syarah Sahih Muslim</em> 1/543, <em>Fathul Bari</em> 10/340)</p>
<p><strong>Dalil Disyariatkannya Khitan</strong></p>
<p>Khitan  merupakan ajaran nabi Ibrohim <em>‘alaihissalam</em>, dan umat ini diperintahkan untuk  mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,</p>
<p>ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا</p>
<p><em>“Kemudian Kami  wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”</em></p>
<p>Disebutkan  dalam <em>Tufatul Maudud</em>, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada  nabi Ibrohim <em>‘alaihissalam</em> , lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu.  Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim <em>‘alaihissalam</em> khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh  untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang  berlangsung pada para wanita sesudahnya.</p>
<p>عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من  الفطرة : الاستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر.</p>
<p><em>Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu:  mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan  memotong kuku.” </em>(HR. Imam  Bukhori dan Imam Muslim)</p>
<p><strong>Hukum Khitan bagi Wanita</strong></p>
<p><strong>a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka  berhujjah dengan beberapa dalil:</strong></p>
<p>1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya,  sebagimana sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p><em>Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung  laki-laki.”</em> (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).</p>
<p>2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebut khitan bagi wanita, diantaranya sabda beliau:</p>
<p dir="rtl">إذ التقى  الختا نا ن فقد وجب الغسل</p>
<p dir="rtl"><em>“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib  mandi</em>.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad  shahih).</p>
<p dir="rtl">عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله  هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.</p>
<p dir="rtl"><em>Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata,  Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di  empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi</em>.” (HR. Bukhori dan Muslim)</p>
<p dir="rtl">عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم  لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى  للزوج.</p>
<p><em>Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu  berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila  engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena  itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami</em>.”(HR. Al-Khatib)</p>
<p>3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para  shaleh sebagaimana tersebut di atas.</p>
<p><strong>b. Ulama yang berpendapat sunnah,  alasannya</strong>:</p>
<p>Menurut  sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga  karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis  yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan  syarat sahnya sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan  syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah  kewajiban. (<em>Syarhul Mumti’</em>, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)</p>
<p>Syaikhul  Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, <em>“Apakah wanita itu dikhitan ?”</em> Beliau  menjawab, <em>“Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging  yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah  shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, biarkanlah sedikit dan jangan potong  semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’  Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang  terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita  adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka  syahwatnya akan sangat besar.”</em> (<em>Majmu’ Fatawa</em> 21/114)</p>
<p>Jadi,  khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah  termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.</p>
<p><strong>Waktu Khitan</strong></p>
<p>Terdapat  beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan yang  menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran,  yaitu:</p>
<ol>
<li>Dari Jabir bin ‘Abdillah <em>radhiyallahu’anhuma</em>, bahwasannya Rosulullah  <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan  keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani dan Baihaqi)</li>
<li>Dari Ibnu ‘Abbas <em>radhiyallahu’anhu</em> berkata, <em>“Terdapat tujuh perkara yang  termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…”</em> (HR.  Thabrani)</li>
<li>Dari Abu Ja’far berkata, <em>“Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari  ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan  seberat rambutnya dengan perak.”</em> (HR. Ibnu Abi Syaibah)</li>
</ol>
<p>Namun, meskipun begitu, khitan  boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu  ‘Abbas <em>radhyallahu’anhu</em>, bahwa beliau pernah ditanya, <em>“Seperti apakah engkau  saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ?”</em> Beliau menjawab,  <em>“Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan  kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.”</em> (HR. Bukhori, Ahmad, dan  Thabrani).</p>
<p>Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan  itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa  baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari  ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu  sunnah kecuali ada udzur. (<em>Fathul Bari</em> 10/342).</p>
<p><strong>Walimah Khitan</strong></p>
<p>Acara  walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di  Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara  semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?</p>
<p><em>Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke  (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi,  maka dia berkata, ” Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah  khitan dan tidak diundang</em>.” (HR. Imam Ahmad)</p>
<p>Berdasarkan atsar dari Utsman  bin Abil’Ash di atas, walimah khitan adalah tidak disyariatkan, walaupun atsar  ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak  adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap amal  yang ditambahkan padanya harus ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Dan  walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka  membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga  Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.</p>
<p>Di ringkas oleh Ummu Ibrohim,  dari:</p>
<ol>
<li>
<em>Khitan bagi Wanita</em>, Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Al-Furqon edisi 6 Tahun V/  Muharram 1427/ Februari 200</li>
<li>
<em>Khitan bagi Wanita</em>,  Ustadz Abu Nu’aim Al-Atsari, As Sunnah edisi 1/V/1421 H/2001 M</li>
</ol>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 