
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Di tempat saya sering diadakan walimah khataman al-Quran yang disertai khitanan, atau pernikahan. Adakah tuntunan acara khataman setelah menyelesaikan (membaca 30 juz -ed) al-Quran?</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Acara walimah (makan-makan) disyaratkan dalam acara perkawinan karena Rasulullah memerintahkan hal itu. Adapun walimah khitanan dan walimah khataman al-Quran, maka tidak diketahui sunnahnya (tuntunannya -ed) dari Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan tidak juga dari seorang pun dari para Khulafa’ur Rasyidin.</p>
<p>Dipublikasikan oleh: www.konsultasisyariah.com</p>
 