
<h2 style="text-align: center;">Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan <i>hafidzahullahu Ta’ala</i>
</h2>
<p><b>Pertanyaan:</b></p>
<p>Saya mengurus harta <a href="https://muslim.or.id/11213-sayangilah-anak-yatim-dan-orang-miskin.html">anak yatim</a> yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.</p>
<p><b>Jawaban:</b></p>
<p>Betul, <a href="https://muslim.or.id/27707-zakat-dari-harta-yang-diinvestasikan.html">zakat</a> itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ</span></p>
<p>“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” <b>(QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)</b></p>
<p>Maka <a href="https://muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html" target="_blank" rel="noopener">zakat itu kewajiban</a> terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/27520-cara-menghitung-tunggakan-zakat-selama-beberapa-tahun.html">Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa Tahun</a></span></p>
<p>Jika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim <b>[1]</b>, maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari <a href="https://muslim.or.id/25031-antara-umar-bin-khathab-radhiallahuanhu-dan-harta-1.html">‘Umar bin Khaththab </a><i>radhiyallahu ‘anhu),</i></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 21pt;">اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة</span></p>
<p>“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam <i>Al-Muwaththa’ </i>1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) <b>[2]</b></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/11213-sayangilah-anak-yatim-dan-orang-miskin.html">Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!</a></span></li>
<li><a href="https://muslim.or.id/8601-keutamaan-menyantuni-anak-yatim.html"><span style="color: #ff0000;">Inilah Keutamaan Menyantuni Anak Yatim</span></a></li>
</ul>
<p>***</p>
<p>@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018</p>
<p><b>Penerjemah<a href="https://muslim.or.id/author/saifudinhakim">: M. Saifudin Hakim</a></b></p>
<p>Artikel: <a href="http://muslim.or.id">Muslim.or.id</a></p>
<p> </p>
<p><b>Catatan kaki:</b></p>
<p><b>[1] </b>Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.</p>
<p><b>[2] </b><b></b>Diterjemahkan dari kitab <b><i>Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, </i></b>hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).</p>
 