
<p>Sejak zaman dahulu, dalam dunia bisnis, manusia telah mengenal dua  hal yang saling berlawanan, yaitu keuntungan dan kerugian. Kedua hal ini  senantiasa ada dalam dunia bisnis, dan tidak mungkin dapat dipisahkan.  Walau manusia telah berhasil mencapai berbagai kemajuan ilmu pengetahuan  dan teknologi, akan tetapi mereka tetap saja tidak mampu menemukan cara  untuk memisahkan antara keduanya. Ini semua dikarenakan keuntungan dan  kerugian dalam perniagaan memiliki banyak sebab, mulai dari faktor yang  datang dari kejadian alam seperti misalnya bencana alam, hingga berbagai  hal yang berkenaan dengan kesalahan pelaku usaha. Oleh karena itu,  setiap orang yang hendak menggeluti dunia bisnis, harus telah menyiapkan  mental dan strategi guna menghadapi salah satu dari dua hal tersebut.</p>
<p>Karena agama Islam adalah agama yang selaras dengan fitrah Allah <em>Ta’ala</em> yang telah diturunkan ke bumi ini, maka kedua hal ini senantiasa  mendapatkan perhatian. Para ulama menggambarkan perhatian Islam terhadap  dua hal ini dalam sebuah kaidah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الغنم بالغرم</p>
<p>“<em>Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian</em>“.</p>
<p>Atau dalam ungkapan lain sering juga disebut,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">الخراج بالضمان</p>
<p>“<em>Penghasilan/kegunaan adalah imbalan atas kesiapan menanggung jaminan</em>.”</p>
<p>Maksud kaidah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan  ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu  terjadi-. Kaidah ini berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا،  فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ  عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ  عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ  غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: (الْخَرَاجُ  بِالضَّمَانِ). رواه أحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وحسنه الألباني</p>
<p>“<em>Dari sahabat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki  membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal  bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan  adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual  budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan  agar budak tersebut dikembalikan. Maka Penjual berkata, ‘Ya Rasulullah!  Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Maka, Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.’</em>” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzy, an-Nasai dan dihasankan oleh al-Albani).</p>
<p>Abu Ubaid menjelaskan maksud hadits ini dengan berkata, “Yang  dimaksud dengan keuntungan pada hadits ini adalah hasil pekerjaan budak  tersebut yang telah dibeli oleh pembeli, kemudian ia pekerjakan beberapa  waktu. Setelah ia mempekerjakannya, ia menemukan cacat yang sengaja  ditutup-tutupi oleh penjual, sehingga pembelipun mengembalikan budak  tersebut dan pembeli berhak mengambil uang pembayarannya dengan utuh.  Dengan demikian, ia telah mendapat keuntungan berupa seluruh hasil  pekerjaan budak tersebut (selama ada di tangannya -ed). Hal ini  dikarenakan budak tersebut -sebelum dikembalikan- merupakan tanggung  jawab pembeli. Seandainya budak tersebut mati, maka budak itu dihitung  dari hartanya (ia yang menanggung kerugiannya).”</p>
<p>Seusai menyebutkan ucapan Abu Ubaid di atas, as-Suyuthi berkata,  “Para ahli fikih juga menyatakan demikian. Makna hadits tersebut ialah  segala yang dihasilkan oleh suatu hal, baik berupa penghasilan, manfaat,  atau suatu benda, maka itu adalah milik pembeli sebagai imbalan atas  tanggung jawabnya sebagai pemilik. Karena, andaikata barang yang telah  ia beli tersebut mengalami kerusakan, maka kerusakan itu tanggung  jawabnya. Oleh karenanya hasilnya pun menjadi miliknya, agar benar-benar  keuntungan menjadi pengganti atas kerugian.” (Baca <em>al-Asybah wa an-Nazhair </em>oleh as-Suyuthi hal. 136. Baca juga <em>al-Mantsur Fi al-Qawaidh</em> oleh az-Zarkasyi 1/328, <em>Aun al-Ma’bud </em>oleh al-Azhim al-Abadi 8/3 dan <em>Tuhfaz al-Ahwazi</em> oleh al-Mubarakfuri 3/397).</p>
<p>Demikianlah semestinya peniagaan dijalankan, yaitu setiap orang yang  berniaga mencari keuntungan, maka dia harus siap menanggung kerugian  yang mungkin terjadi. Bila seorang pedagang berupaya untuk melepaskan  diri dari tanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi, maka upaya  tersebut sudah dapat dipastikan terlarang.</p>
<p>Bila kita mencermati berbagai bentuk transaksi riba, niscaya kita  dapatkan bahwa para pemakan riba nyata-nyata melanggar kaidah ini.  Seorang rentenir hanya ingin menumpuk keuntungan sebanyak-banyaknya,  sedangkan ia tidak sedikitpun sudi untuk menanggung kerugian. Bahkan, ia  ingin tetap mendapatkan keuntungan (bunga) walaupun nasabah mengalami  kerugian.</p>
<p>Dan dikarenakan <em>mudharabah</em> adalah salah satu bentuk  perniagaan, maka kaidah inipun berlaku padanya. Oleh karena itu para  ulama menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan modal (materi)  menjadi tanggung jawab pemodal, sedangkan kerugian non-materi, (<em>skiil</em>/tenaga) menjadi tanggung jawab pengusaha.</p>
<p>Andai pemodal mensyaratkan agar pengusaha menjamin modalnya, sehingga  bila terjadi kerugian modal dikembalikan utuh, maka persyaratan adalah  persyaratan yang tidak sah (Baca <em>Badaa’i ash-Shanaa’ii </em>oleh al-Kasani al-Hanafy 5/119, <em>al-Mughni </em>oleh Ibnu Qudaamah 7/176, <em>Syarikah al-Mudharabah Fii al-Fiqhi al-Islami</em> oleh Dr. Sa’ad bin Gharir bin Mahdi as-Silmu hal. 291).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
 