
<p><span style="font-weight: 400;">Al Lajnah Ad Da-imah, Komisi Fatwa Saudi Arabia pernah ditanya, “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><b>Jawab:</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini dapat diketahui dengan pasti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda </span><i><span style="font-weight: 400;">matholi’ </span></i><span style="font-weight: 400;">(wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan Qiyas. Dan terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">”</span><i><span style="font-weight: 400;">Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut</span></i><span style="font-weight: 400;">.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Begitu juga firman Allah,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji</span></i><span style="font-weight: 400;">.” (QS. Al Baqarah [2] : 189)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi </span><i><span style="font-weight: 400;">shallallahu ‘alaihi wa sallam</span></i><span style="font-weight: 400;">,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 18pt;">صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“</span><i><span style="font-weight: 400;">Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” </span></i><span style="font-weight: 400;">(HR. Bukhari)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada kelapangan untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil </span><i><span style="font-weight: 400;">ru’yah</span></i><span style="font-weight: 400;"> negeri yang berbeda </span><i><span style="font-weight: 400;">matholi’</span></i><span style="font-weight: 400;"> (beda wilayah terbitnya hilal). </span><i><span style="font-weight: 400;">Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya</span></i><b><i>.</i></b> <span style="font-weight: 400;">Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Semoga Allah memberi kita taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Anggota : Abdullah bin Mani’, Wakil Ketua : Abdullah bin Ghodyan, Ketua : Abdur Rozaq ‘Afifi</span></p>
<p><b><i>Fatawa no. 388 Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’</i></b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">***</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Muhammad Abduh Tuasikal</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Artikel www.rumaysho.com</span></p>
<p> </p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga:</strong></span></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/25407-inilah-lafaz-takbir-hari-raya-tinjauan-madzhab-syafii.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Inilah Lafaz Takbir Hari Raya (Tinjauan Madzhab Syafii)</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/15009-natal-emangnya-hari-raya-siapa.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Natal Emangnya Hari Raya Siapa?</strong></span></a></li>
</ul>
 